BANDUNG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta politisasi terhadap dunia usaha segera dihentikan, karena menciptakan ketidakpastian hukum.
Salah satunya terkait aturan struktur skala upah. Apalagi bulan depan sudah memasuki pembahasan upah minimum kota/kabupaten (UMK)
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pentingnya edukasi kepada pengambil keputusan. Termasuk tidak membembuat kebijakan agar tidak terjadi keresahan di kalangan pelaku usaha. Apalagi sampai mengganggu investasi serta kondusifitas usaha di Jawa Barat.
“Politisasi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat memberatkan para pengusaha yang mana saat ini pun sudah menghadapi banyak tantangan, baik terkait dengan persaingan, produktivitas, geopolitik, perizinan, dan banyak lagi,” ujar Ning Wahyu dalam rilisnya, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, salah satu tantangan besar yang dihadapi pengusaha di Jawa Barat adalah tingginya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sebab 4 dari 5 wilayah dengan UMK tertinggi di Indonesia berada di provinsi ini, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
"Jika ditambah dengan penetapan Struktur dan Skala Upah (Susu), maka daya saing Jawa Barat semakin tergerus," ungkap Ning Wahyu.
Diakuinya, Jawa Barat merupakan tujuan investasi terbesar di Indonesia dengan realisasi mencapai Rp 210 triliun. Angka itu 14,8 persen dari total nasional sebesar Rp 1.418 triliun. Namun banyak perusahaan yang memilih relokasi atau bahkan tutup.
Data menunjukkan antara tahun 2019 hingga 2022, sebanyak 29 perusahaan padat karya relokasi ke Jawa Tengah. Kemudian pada 2023, lima perusahaan besar menutup operasionalnya, menyebabkan PHK terhadap 15.000 karyawan.
Hingga Juli 2024, tercatat lebih dari 5.500 pekerja di Jawa Barat terkena PHK, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan.
Ning mengkritik Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat terkait Susu yang dinilainya menyalahi aturan.
"Ketik Susu turun, saat itu saya mengimbau para pengusaha untuk tidak mematuhi aturan yang salah tersebut. Jika tetap dipatuhi, maka akan semakin banyak pabrik yang berpotensi tutup," tegasnya.
Ahli hukum tata negara Ahmad Rendi menegaskan, dua Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat terkait struktur dan skala upah (Susu) bermasalah secara hukum.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha adalah satu-satunya entitas yang berwenang menyusun struktur dan skala upah.
“Satu-satunya entitas hukum di Indonesia yang berwenang menyusun Susu adalah pengusaha. Bukan gubernur, bukan bupati, bukan wali kota, bukan Menteri Tenaga Kerja, bahkan bukan Presiden,” ujar Ahmad Redi.
https://bandung.kompas.com/read/2024/10/24/224401378/apindo-jabar-minta-hentikan-politisasi-jelang-pembahasan-umk