Video kampanye tersebut viral setelah diunggah oleh salah satu akun TikTok pada Kamis (24/10/2024).
Dalam video itu, Dadang Supriatna yang mengenakan kemeja hijau, ciri khasnya, menyatakan bahwa warga yang hadir dan pernah memilihnya pada Pilkada lima tahun lalu dijamin masuk surga.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Dia menyebut bahwa Dadang Supriatna diduga melanggar Pasal 69 ayat b Undang-Undang Pemilu, yang melarang penghinaan terhadap SARA dan calon pemimpin.
"Informasi awal kami menerima laporan adanya salah satu paslon yang berkampanye tidak sesuai dengan Pasal 69 ayat b," ujar Kahpiana.
Laporan itu diterima Bawaslu Kabupaten Bandung melalui akun resmi media sosial mereka.
Namun, setelah ditelusuri, pihak pelapor tidak memberikan kejelasan lebih lanjut.
"Kami sudah memeriksa video yang beredar, tetapi kami tidak menemukan adanya frasa yang terkait dengan dugaan tersebut," kata Kahpiana.
Dia menambahkan bahwa pihaknya telah membahas masalah ini dengan teliti.
"Setelah memeriksa frasa per frasa serta kalimat yang disampaikan oleh salah satu paslon, kami tidak menemukan unsur yang disangkakan, sehingga kami tidak dapat menjadikan informasi itu sebagai temuan," tuturnya.
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Bandung menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti yang cukup.
https://bandung.kompas.com/read/2024/11/01/145549378/cabup-bandung-dadang-dilaporkan-kampanye-sara-bawaslu-tidak-temukan-bukti