Warga desa merasa apa yang dilakukan Gunawan tidak pantas.
Namun, joget Sadbor kemudian mendapat perhatian besar dalam beberapa waktu terakhir.
Dari joget yang diikuti oleh 3-4 orang dari kerabat Gunawan, kini diikuti sebagian warga Kampung Babakan Baru.
Seperti diketahui, Gunawan berjoget secara live di Tiktok untuk mendapatkan gift atau saweran.
"Setelah kegiatan tersebut mulai mendapat hadiah berupa gift virtual yang dapat diuangkan, sehingga satu kampung ikut dalam joget Sadbor itu," ujar Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (4/11/2024).
Namun, pada Kamis (31/10/2024), Gunawan Sadbor dan seorang temannya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan judi online saat joget live di Tiktok.
Hanya saja, konten yang disebarkan tidak melanggar aturan.
"Membuat konten kreatif itu sah-sah saja dan bisa berdampak positif, sepanjang tidak melanggar aturan yang ada dan tidak meresahkan," kata Samian.
Sebelumnya diberitakan dua Tiktoker yang dikenal dengan aksi joget "Ayam Patuk", Gunawan alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39), kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda hingga Rp 10 miliar.
Keduanya dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gunawan berperan sebagai pemilik akun TikTok @sadbor86 yang membiarkan adanya pemberian gift (hadiah) dari akun TikTok judi online.
Nama situs judi online tersebut kemudian dibiarkan terpampang saat siaran langsung.
https://bandung.kompas.com/read/2024/11/05/052000478/awalnya-menolak-warga-desa-akhirnya-ikut-joget-sadbor-karena-tergiur-saweran