Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan keras, yaitu 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa SS ditangkap di rumahnya yang terletak di daerah Cilaku, Cianjur.
"Masyarakat resah dengan peredaran obat-obat di lingkungan mereka. Saat pelaku diamankan, kita dapati sejumlah obat-obatan," kata Tono di mako polres, Selasa (5/11/2024) malam.
Tono juga menambahkan bahwa pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di rumahnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menelusuri sumber atau pemasok obat-obatan yang diperdagangkan oleh SS.
"Setelah kita telusuri, pelaku ini ternyata mantan pemain sepakbola (timnas), ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Tono menjelaskan bahwa SS mengedarkan obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah tidak lagi aktif bermain sepak bola.
"Pelaku mengedarkan obat-obatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah tidak lagi aktif bermain bola," imbuhnya.
SS kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2024/11/05/220942578/eks-pemain-timnas-u-23-ditangkap-karena-edarkan-obat-terlarang-di-cianjur