Menurut AKBP Samian, petugas yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) atau melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah ditindaklanjuti oleh pengamanan internal. Petugas yang tidak menjalankan SOP dan melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan, dan kami mengimbau agar tidak menyebarkan kembali,” kata AKBP Samian dalam keterangan tertulis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, video berdurasi 12 detik tersebut memperlihatkan Sadbor dan Toed tengah melakukan aksi joget ayam patuk di depan para tahanan lainnya.
Keduanya tampak melakukan joget tersebut seolah-olah mereka sedang melakukan siaran langsung, seperti yang biasa mereka lakukan.
Sadbor dan Toed diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Keduanya terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
https://bandung.kompas.com/read/2024/11/05/223804878/kapolres-sukabumi-angkat-bicara-soal-video-gunawan-sadbor-joget-di-sel