Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat keras tertentu (OKT) jenis hexymer dan tramadol.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun terakhir.
Peredaran obat tersebut dilakukan di rumahnya, yang menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
"Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat. Saat diamankan, kita dapati ribuan butir obat-obatan," ujar Tono di mako polres pada Rabu (6/11/2024).
Tono menambahkan bahwa tersangka terpaksa menempuh cara ilegal ini karena desakan ekonomi.
Keuntungan dari perdagangan obat-obatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kasusnya masih kita kembangkan, salah satunya untuk mengungkap pihak yang memasok obat-obatan kepada tersangka," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer.
Syakir Sulaeman dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2024/11/06/180401378/eks-timnas-u-23-syakir-sulaiman-2-tahun-edarkan-obat-terlarang-di-cianjur