Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa saat itu tersangka MAJ bersama rekan-rekannya yang berusia di bawah umur melakukan konvoi dari Cijerah menuju Kota Bandung.
Ketika tiba di Jalan Sudirman, kelompok tersebut melihat empat orang yang sedang nongkrong.
"Pelaku dan teman-temannya memberhentikan motor dan cekcok dengan korban hingga akhirnya keributan pun terjadi. Korban sempat dikeroyok hingga akhirnya tersungkur," kata Budi pada Rabu (13/11/2024).
Setelah tersungkur, pelaku mengambil pisau belati yang terselip di celana depan dan menusukkan pisau tersebut ke punggung korban.
"Korban tersungkur dan pelaku mengambil pisau belati yang terselip di celana depan. Pelaku menusukkan pisau ke punggung korban," lanjutnya.
Usai penusukan, korban menghembuskan napas terakhir, sementara pelaku melarikan diri bersama teman-temannya.
Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MAJ pada hari Minggu (10/11/2024) serta beberapa pelaku lainnya.
"Kurang lebih enam pelaku, satu orang yang menusuk dan lima orang di bawah umur tetap diproses," ungkap Budi.
Menurut Budi, para pelaku melakukan tindakan tersebut karena dipengaruhi oleh minuman keras.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2024/11/13/095843278/seorang-pria-tewas-ditusuk-usai-dikeroyok-kelompok-bermotor-di-bandung