Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengingatkan semua paslon untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye dan mencopot alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang.
“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada partai politik dan paslon agar mereka segera mencopot APK secara mandiri. Ini demi menjaga proses Pilkada yang bersih dan sesuai regulasi,” kata Mari, usai Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan, dan Perhitungan Suara Pilkada 2024 di Plaza Pemda Karawang pada Kamis (21/11/2024).
Anggota Bawaslu Karawang, Ade Permana, menyebut penertiban APK akan dimulai pada Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB.
“Fokus utama kami adalah menertibkan APK pasangan calon (paslon) yang masih terpasang di berbagai titik. Masa tenang artinya tidak boleh ada APK yang tersisa,” kata Ade.
Ia juga mengimbau pasangan calon untuk mencopot APK secara mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Jika tidak, Bawaslu akan mengambil tindakan langsung,” kata Ade.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, Teppy Wawan Darmawan, mengingatkan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pilkada.
Selain memastikan jalannya pemerintahan tetap optimal, Teppy berkomitmen mengawal setiap proses Pilkada agar berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak hanya mengisi kekosongan pemerintahan, tetapi juga memastikan tahapan Pilkada terlaksana dengan baik. Pemerintah daerah juga mendukung penuh pelaksanaan pemilihan dengan menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Teppy.
Teppy berharap Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa hambatan.
Ia juga mengingatkan para penyelenggara untuk menjaga kesehatan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2024/11/21/154210278/kpu-karawang-ingatkan-paslon-patuhi-aturan-masa-tenang-pilkada-2024