Dalam acara kampanye akbar yang berlangsung di Lapangan Al Azhar Galuh Mas, Sabtu (23/11/2024), Aep menyatakan komitmennya untuk memperluas cakupan UHC sebagai bagian dari pembangunan di bidang kesehatan.
"Alhamdulillah, kesehatan masyarakat Karawang sudah kita gratiskan," ujar Aep.
Ia menambahkan bahwa banyak masyarakat yang mengajukan aspirasi terkait jaminan kesehatan kepadanya.
Kabupaten Karawang telah menyandang predikat UHC setelah 2.424.663 orang atau 96,61 persen penduduknya terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deklarasi UHC untuk Karawang dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.
Melansir laman p2ptm.kemkes.go.id, UHC menjamin semua orang memiliki akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan dengan mutu yang memadai, sehingga efektif.
Selain itu, UHC juga memastikan bahwa layanan kesehatan tidak menimbulkan kesulitan finansial bagi penggunanya.
Program UHC mencakup 16 layanan kesehatan dasar, termasuk kategori Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), penyakit menular, penyakit tidak menular, serta akses dan kapasitas layanan kesehatan.
Dengan adanya program ini, masyarakat Karawang yang belum memiliki BPJS tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.
UHC merupakan privilege yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di mana 98 persen penduduknya telah menjadi peserta JKN, dengan 75 persen di antaranya berstatus aktif.
Di Karawang, jika Pemerintah Daerah mendaftarkan penduduk sebagai peserta JKN, status kepesertaan akan langsung aktif dan dapat digunakan.
Iuran sebesar Rp 37.500 per bulan akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Bagi masyarakat Karawang yang sakit, tidak memiliki jaminan kesehatan, dan membutuhkan layanan kesehatan, puskesmas dan rumah sakit yang melayani dapat mengajukan UHC melalui aplikasi Sistem Optimalisasi Arsip dan Administrasi Berbasis Informasi (SORABI).
Dinas Sosial akan melakukan validasi kependudukan, sementara Dinas Kesehatan akan mendaftarkan masyarakat tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Masyarakat dapat memperoleh layanan di 26 rumah sakit dan puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program Karawang Sehat juga masih tersedia untuk pelayanan yang tidak dijamin oleh program JKN di fasilitas kesehatan pemerintah.
Mereka yang dapat mengakses Karawang Sehat antara lain orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas, pengemis, gelandangan, orang telantar (PGOT) tanpa identitas, korban kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja dan JKN, serta korban kekerasan berdasarkan keterangan pihak berwenang.
Masyarakat yang sehat dapat mengajukan UHC jika mereka tergolong tidak mampu.
Pendataan dapat dilakukan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa, dan mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Bagi masyarakat yang mampu, mereka dapat mendaftar sebagai peserta BPJS secara mandiri.
https://bandung.kompas.com/read/2024/11/23/125143478/alhamdulillah-kesehatan-masyarakat-karawang-sudah-kita-gratiskan