Meski kehilangan salah satu calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis menegaskan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan tetap berlanjut.
"Tahapan pilkada tetap lanjut," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis, Muharam Kurnia Drajat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin siang.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkada hanya tinggal satu hari lagi, sehingga calon wakil bupati tidak dapat diganti.
"Waktunya (pemungutan suara) tinggal satu hari lagi. Surat suara juga sudah disebar," tambah Muharam.
Menurutnya, sesuai dengan undang-undang, penyelenggara pilkada diwajibkan untuk memberitahukan kepada pemilih bahwa calon wakil bupati telah meninggal dunia.
"Nanti di TPS akan diberitahukan kepada pemilih bahwa calon wakil meninggal dunia," katanya.
Muharam juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengumumkan secara lisan dan tertulis mengenai meninggalnya calon wakil bupati Yana D Putra.
Sebelumnya, Yana D Putra diduga mengalami serangan jantung dan meninggal dunia di RS Boromeus Bandung.
Pada Minggu sore, almarhum masih beraktivitas seperti biasa, sebelum berangkat ke Bandung untuk suatu keperluan pada malam hari.
https://bandung.kompas.com/read/2024/11/25/141157278/kpu-pastikan-pilkada-ciamis-berlanjut-meski-satu-calon-meninggal