Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran pemilu yang terjadi sebelum masa tenang, tetapi baru dilaporkan saat masa tenang.
“Laporan itu kejadiannya sebelum masa tenang, tetapi dilaporkannya saat masa tenang,” ujar Yasti kepada media di Gudang Logistik KPU Kota Sukabumi, Selasa (26/11/2024).
Selain itu, Yasti menyebut ada aduan lain dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang.
Namun, aduan tersebut belum terdaftar sebagai laporan resmi karena masih dalam tahap pengkajian.
“Aduan itu masuk ke petugas penerima laporan terlebih dahulu. Kajian lebih lanjut belum sampai ke pimpinan,” kata Yasti.
Meskipun demikian, Yasti memastikan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tetap berjalan, bahkan setelah pemungutan suara selesai.
“Proses itu tetap berjalan hingga penghitungan suara selesai, selama tidak melewati batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Bawaslu,” tutup Yasti.
https://bandung.kompas.com/read/2024/11/26/220649678/bawaslu-sukabumi-terima-6-laporan-masuk-saat-masa-tenang-pilkada