Langkah ini diambil setelah terjadinya insiden di mana seorang pemilih berusaha mencoblos dua kali.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa PSL dilakukan karena seorang warga memaksa untuk mendapatkan dua surat suara, masing-masing untuk Pilbup Karawang dan Pilgub Jabar.
Pemilih tersebut mengeklaim mewakili anaknya yang tidak dapat hadir.
"Yang bersangkutan ngotot minta dua (surat suara) karena anaknya gak bisa pulang. Waktu itu Ketua KPPS sebetulnya sudah melarang, tapi akhirnya dia ambil surat suara yang belum ditandatangani," kata Mari.
Setelah pemilih tersebut berhasil mendapatkan surat suara, proses pencoblosan dihentikan sementara karena pengawas TPS dan saksi tidak mengajukan keberatan.
Mari menambahkan, keputusan untuk melaksanakan PSL diambil setelah rapat pleno jajaran komisioner KPU Karawang.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
"Setelah kami kaji ulang, kejadian itu tidak memenuhi unsur PSU sebagaimana PKPU Nomor 17 tahun 2024 Pasal 73 ayat 1. Kami dalam pleno bersepakat menggelarnya PSL," jelas Mari.
Sebanyak 229 warga mengikuti PSL dari total 398 pemilih yang terdaftar di TPS 09, berdasarkan sisa jumlah pemilih yang belum menyalurkan hak suaranya.
https://bandung.kompas.com/read/2024/11/29/145905878/ada-warga-memaksa-coblos-dua-kali-kpu-karawang-lakukan-psl