Uang senilai Rp1,3 miliar raib, digunakan pelaku, DK (52), untuk trading investasi mata uang dan emas, serta untuk kebutuhan pribadi.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/11/2024).
Jajaran Reskrim Polresta Cirebon menunjukkan sejumlah barang bukti serta tersangka yang telah menghilangkan uang miliaran rupiah tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan kasus ini bermula pada 2021.
Saat itu, 30 kepala desa di Kabupaten Cirebon mendapatkan hadiah bantuan biaya umrah dari pemerintah daerah.
Pelaku yang merupakan warga Gegesik, Cirebon, mengaku dapat memberangkatkan para kepala desa untuk umrah.
Tertarik dengan tawaran tersebut, 30 kepala desa beserta 13 anggota keluarga menyerahkan uang masing-masing Rp33 juta kepada pelaku.
Namun, setelah uang senilai Rp1.381.900.000 terkumpul, mereka tidak kunjung diberangkatkan umrah sesuai janji.
"Pada Senin (4/1/2021), para korban mentransfer uang sebesar Rp33 juta ke Marco Tour and Travel dan dijanjikan berangkat pada Maret 2021," kata Sumarni.
Namun, pada Februari 2022, pelaku kembali meminta para korban mentransfer uang tambahan sebesar Rp 8 juta, meski para korban mulai resah. Mereka tidak mendapat kejelasan terkait keberangkatan umrah.
Pada 25 Februari 2022, pelaku membuat surat pernyataan akan memberangkatkan para korban pada Juli hingga Agustus 2022. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan seluruh uang jika pemberangkatan tidak terlaksana.
"Namun, hingga kini, pelaku tidak kunjung memberangkatkan umrah para korban dan tidak mengembalikan uang mereka," jelas Sumarni.
Uang yang terkumpul digunakan pelaku untuk investasi trading mata uang dan emas serta kepentingan pribadi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 18 kwitansi berlogo Marco Tour and Travel, 42 bendel buku paspor, 4 surat pertanyaan yang ditandatangani pelaku, dan berbagai dokumen lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2024/12/01/163356578/30-kades-jadi-korban-penipuan-umrah-uang-rp-13-miliar-raib