Ummi mengatakan dia tidak melanggar kode etik apa pun sehingga harus dicopot.
"Yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," ucap Ummi saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).
Untuk itu, Ummi akan mengajukan banding dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
"Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan," ucapnya.
"Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI. Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN," tambahnya.
Terkait tanda tangan pengecekan formulir D hasil, Ummi mengatakan bahwa hal itu sudah dilakukan sesuai prosedur.
Pasalnya, dalam tahapannya di rapat pleno dihadiri oleh partai politik, saksi, kabupaten/kota yang membacakan, KPU, hingga Bawaslu.
"Dan itu terbuka untuk umum bahkan bisa disaksikan secara live pada saat itu dan di sana kami pastikan di hari terakhir ketika melakukan pencetakan, pencetakan yang kami lakukan di KPU Provinsi itu adalah pencetakan yang dilakukan melalui sirekap. Artinya, tidak ada manipulasi di sana karena kalau kita lihat teman-teman sirekap itu tidak bisa diganti di sana," ucapnya.
Ummi menyebut bahwa dirinya tak mungkin mengambil keputusan tanpa ada persertujuan dari seluruh anggota.
Begitupun, terkait hasil rekapitulasi, harus ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Barat, saksi, hingga Bawaslu secara kolektif kolegial.
"Dan selama proses rekapitulasi itu, ada teman-teman Bawaslu. Teman-teman Bawaslu juga tidak melakukan sanggahan ataupun keberatan terhadap proses tersebut," ucapnya.
Menurut Ummi, dalam putusan DKPP itu, dirinya dianggap lalai dan tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya D hasil. Namun, hal itu telah dibantah Ummi dalam persidangan.
"Namun dalam fakta persidangan, saya sudah membantah itu. Dengan apa? Dengan memberikan keterangan dan bukti juga terkait dengan sebelum pencetakan D hasil, karena KPU Provinsi Jawa Barat itu mencetaknya melalui sirekap. Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa. Karena pastinya akan merah," kata Ummi.
Ummi juga mengaku telah melakukan pengoreksian, bahkan pengoreksian dilakukan bersama sebelum pencetakan.
"Dan di sana juga sebelum pencetakan dilakukan koreksi bersama. Sebelum itu digandakan, KPU Provinsi Jawa Barat itu melakukan pencetakan yang pertama, memberikan kepada seluruh saksi untuk dilakukan paraf koordinasi untuk dikoreksi bersama," ucapnya.
Disinggung soal pergeseran suara, Ummi menyebut bahwa dirinya mengetahui hal itu saat dirinya dilaporkan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Seluruh tahapan Gakumdu-nya itu menghasilkan kalau saya tidak terbukti terkait dengan pidana pemilunya. Itu yang saya sangat sayangkan juga, kenapa tidak dimasukkan di dalam sebuah pertimbangan atas putusan tersebut," ucapnya.
Ummi memastikan, hingga saat ini dirinya masih menjadi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
Ummi juga memastikan putusan DKPP tersebut tidak akan mengganggu berjalannya proses Pilkada di wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya diberitakan, DKPP mencopot Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
Keputusan ini diambil setelah DKPP menerima aduan dari Eep Hidayat, yang mengeklaim bahwa Ummi diduga terlibat dalam pergeseran suara yang merugikan dirinya sebagai calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Nasdem.
Dalam salinan putusan DKPP yang diperoleh dari Humas DKPP, dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan di KPU Jabar pada 19 Maret 2024, yang bertempat di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Ujang Bey, calon DPR RI Dapil Jabar IX dari Partai Nasdem dengan nomor urut 5, mendapatkan 27.531 suara pada perhitungan rekapitulasi model D DPR dari Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka.
Namun, menurut anggota DKPP, terdapat perubahan signifikan dalam hasil tersebut.
“Tiba-tiba model D hasil Kabko Provinsi–DPR Provinsi Jabar menjadi 31.546,” ungkap anggota DKPP dalam salinan putusan tersebut, Selasa (3/12/2024).
Putusan DKPP menguraikan bahwa suara partai Nasdem pada model D hasil kabupaten/kota untuk DPR Kabupaten Sumedang tercatat sebanyak 5.859 suara, sementara suara Ujang Bey pada model D hasil kabupaten kota untuk DPR Kabupaten Sumedang mencapai 10.658 suara.
https://bandung.kompas.com/read/2024/12/03/175455478/dicopot-ketua-kpu-jabar-bakal-banding-merasa-tak-lakukan-pelanggaran