Salin Artikel

Dicopot, Ketua KPU Jabar Bakal Banding, Merasa Tak Lakukan Pelanggaran

Ummi mengatakan dia tidak melanggar kode etik apa pun sehingga harus dicopot.

"Yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," ucap Ummi saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).

Untuk itu, Ummi akan mengajukan banding dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.

"Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan," ucapnya.

"Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI. Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN," tambahnya.

Terkait tanda tangan pengecekan formulir D hasil, Ummi mengatakan bahwa hal itu sudah dilakukan sesuai prosedur.

Pasalnya, dalam tahapannya di rapat pleno dihadiri oleh partai politik, saksi, kabupaten/kota yang membacakan, KPU, hingga Bawaslu.

"Dan itu terbuka untuk umum bahkan bisa disaksikan secara live pada saat itu dan di sana kami pastikan di hari terakhir ketika melakukan pencetakan, pencetakan yang kami lakukan di KPU Provinsi itu adalah pencetakan yang dilakukan melalui sirekap. Artinya, tidak ada manipulasi di sana karena kalau kita lihat teman-teman sirekap itu tidak bisa diganti di sana," ucapnya.

Ummi menyebut bahwa dirinya tak mungkin mengambil keputusan tanpa ada persertujuan dari seluruh anggota.

Begitupun, terkait hasil rekapitulasi, harus ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Barat, saksi, hingga Bawaslu secara kolektif kolegial.

"Dan selama proses rekapitulasi itu, ada teman-teman Bawaslu. Teman-teman Bawaslu juga tidak melakukan sanggahan ataupun keberatan terhadap proses tersebut," ucapnya.

Menurut Ummi, dalam putusan DKPP itu, dirinya dianggap lalai dan tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya D hasil. Namun, hal itu telah dibantah Ummi dalam persidangan.

"Namun dalam fakta persidangan, saya sudah membantah itu. Dengan apa? Dengan memberikan keterangan dan bukti juga terkait dengan sebelum pencetakan D hasil, karena KPU Provinsi Jawa Barat itu mencetaknya melalui sirekap. Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa. Karena pastinya akan merah," kata Ummi.

Ummi juga mengaku telah melakukan pengoreksian, bahkan pengoreksian dilakukan bersama sebelum pencetakan.

"Dan di sana juga sebelum pencetakan dilakukan koreksi bersama. Sebelum itu digandakan, KPU Provinsi Jawa Barat itu melakukan pencetakan yang pertama, memberikan kepada seluruh saksi untuk dilakukan paraf koordinasi untuk dikoreksi bersama," ucapnya.

Disinggung soal pergeseran suara, Ummi menyebut bahwa dirinya mengetahui hal itu saat dirinya dilaporkan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Seluruh tahapan Gakumdu-nya itu menghasilkan kalau saya tidak terbukti terkait dengan pidana pemilunya. Itu yang saya sangat sayangkan juga, kenapa tidak dimasukkan di dalam sebuah pertimbangan atas putusan tersebut," ucapnya.

Ummi memastikan, hingga saat ini dirinya masih menjadi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.

Ummi juga memastikan putusan DKPP tersebut tidak akan mengganggu berjalannya proses Pilkada di wilayah Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, DKPP mencopot Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.

Keputusan ini diambil setelah DKPP menerima aduan dari Eep Hidayat, yang mengeklaim bahwa Ummi diduga terlibat dalam pergeseran suara yang merugikan dirinya sebagai calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Nasdem.

Dalam salinan putusan DKPP yang diperoleh dari Humas DKPP, dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan di KPU Jabar pada 19 Maret 2024, yang bertempat di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Ujang Bey, calon DPR RI Dapil Jabar IX dari Partai Nasdem dengan nomor urut 5, mendapatkan 27.531 suara pada perhitungan rekapitulasi model D DPR dari Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka.

Namun, menurut anggota DKPP, terdapat perubahan signifikan dalam hasil tersebut.

“Tiba-tiba model D hasil Kabko Provinsi–DPR Provinsi Jabar menjadi 31.546,” ungkap anggota DKPP dalam salinan putusan tersebut, Selasa (3/12/2024).

Putusan DKPP menguraikan bahwa suara partai Nasdem pada model D hasil kabupaten/kota untuk DPR Kabupaten Sumedang tercatat sebanyak 5.859 suara, sementara suara Ujang Bey pada model D hasil kabupaten kota untuk DPR Kabupaten Sumedang mencapai 10.658 suara.

https://bandung.kompas.com/read/2024/12/03/175455478/dicopot-ketua-kpu-jabar-bakal-banding-merasa-tak-lakukan-pelanggaran

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com