Permohonan ini disampaikan melalui surat sebelum tahapan rekapitulasi dimulai.
Proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/12/2024) dan berakhir pada Rabu (4/12/2024) di Hotel Sutanraja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi, membenarkan telah menerima surat permohonan tersebut.
"Memang betul, tadi pagi kami menerima surat permohonan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 untuk melakukan permohonan penundaan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Bandung," ujarnya saat ditemui di Hotel Sutanraja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).
Meski telah menerima surat dari salah satu paslon, Ahmad menegaskan bahwa tahapan rekapitulasi tetap harus dilaksanakan.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian atau penundaan sidang pleno rekapitulasi harus disertai alasan yang cukup kuat.
"Dalam surat yang diserahkan paslon nomor urut 1, tidak ditemukan alasan-alasan yang kuat untuk KPU Kabupaten Bandung memberhentikan sidang pleno rekapitulasi," katanya.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Bandung akan tetap melanjutkan proses rekapitulasi meskipun ada permohonan penundaan dari tim pemenangan paslon nomor urut 1.
https://bandung.kompas.com/read/2024/12/03/175820078/paslon-sahrul-gun-gun-ajukan-penundaan-rekapitulasi-pilkada-bandung