Hasil rekapitulasi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, menang dengan perolehan 1.046.344 suara.
Sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan memperoleh 827.240 suara.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nur Syamsi, mengatakan, saat proses rekapitulasi, mereka telah memberikan ruang kepada para saksi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan koreksi.
Terkait adanya saksi dari paslon nomor urut 1 yang tidak menandatangani berita acara, pihaknya mengatakan memberikan waktu 3x24 jam apabila ada paslon yang akan mengajukan gugatan.
"Kalau ada sengketa untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan," ujar Syam usai rekapitulasi suara di Hotel Sutantaja, Soreang, Kabupaten Bandung.
Rapat rekapitulasi berlangsung selama dua hari sejak Selasa (3/12/2024) hingga Rabu sore.
https://bandung.kompas.com/read/2024/12/04/192301078/dadang-ali-syakieb-menang-di-pilbup-bandung-saksi-sahrul-gunawan-ogah-tanda