Salin Artikel

2 Pejabat PUPR Jabar Jadi Tersangka Korupsi Rumah Susun Rp 7,2 Miliar

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun di dua lokasi, yakni di Kecamatan Rancaekek dan Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, mengatakan, proyek pembangunan rumah susun tersebut dilaksanakan pada tahun 2018.

Dengan nilai kontrak awal, untuk rumah susun di Kecamatan Solokan Jeruk sebesar 14,3 miliar (Rp 14.354.000.000), sedangkan untuk pembangunan rumah susun di Kecamatan Rancaekek memiliki nilai kontrak Rp 13,1 miliar (Rp 13.148.520.632).

Selain itu, dua pekerjaan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR SNVT Jawa Barat itu melibatkan dua perusahaan kontraktor yang berbeda, antara lain PT Indo Dhea Internusa untuk pembangunan di Kecamatan Solokan Jeruk, dan PT ILHO JAYA ALFATIH untuk pembangunan di Kecamatan Rancaekek.

"Dua-duanya ini tidak dapat diselesaikan dari anggaran berjalan tahun 2018. Sehingga diputus kontrak di tahun 2019," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024).

Donny menjelaskan, lantaran tak mencapai target pada 2018, akhirnya dilakukan perjanjian atau kontrak baru atau addendum untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut selama 90 hari, yakni hingga 31 Maret 2019.

Namun, kata dia, hingga pada tenggat waktu yang sudah ditentukan, kedua pekerjaan tersebut masih belum bisa diselesaikan.

Akhirnya, pada tanggal 31 Desember 2019 dilakukan pemutusan kontrak.

Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terbukti bahwa dalam dua pekerjaan itu terdapat kerugian negara.

"Untuk rumah susun di Rancaekek sekitar Rp 3,8 miliar dan di Solokan Jeruk Rp 3,4 miliar," ujarnya.

Atas temuan tersebut, dua orang dengan inisial ABP dan RF resmi dijadikan tersangka.

Keduanya merupakan PPK Kementerian PUPR dari dua proyek tersebut.

Donny mengungkapkan, dalam kasus tersebut juga ditetapkan seorang tersangka lainnya dengan inisial HH yang merupakan kontraktor dari pembangunan rumah susun di Kecamatan Rancaekek.

Sedangkan untuk kontraktor yang mengerjakan rumah susun di Kecamatan Solokan Jeruk, kata Donny, meninggal dunia, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP, apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan telah gugur.

"Tersangka yang dilakukan hari ini dua orang PPK. Sedangkan kontraktor atas nama HH tersebut sedang menjalani pidana di Makassar. Dia terkena pidana lain, dan saat ini sedang menjalani hukuman. Kemudian untuk proses hukum di sini nanti kita akan lakukan penjemputan ke Makassar dan akan kami pindahkan ke Lembaga Permasyarakatan yang ada di Kabupaten Bandung (Jelekong)," kata Donny.

Tersangka Bisa Bertambah

Donny mengatakan tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

Hanya saja, peran sentral pada kedua proyek itu ada di PPK dan kontraktor.

"Ini masih terus kami dalami. Karena kemungkinan masih ada penambahan-penambahan tersangka. Tapi peran sentral itu ada di PPK dan rekanan (kontraktor)," tambahnya.

Saat ini, kata Donny, rumah susun tersebut sudah jadi dan sudah bisa dipakai.

"Kalau rumah susunnya sudah jadi, sudah siap dimanfaatkan. Yang jadi masalah itu di proses pembangunannya, karena setelah diputus kontrak, di tahun berikutnya dianggarkan lagi untuk penyelesaian. Tetapi menjelang proses sampai ini jadi, itulah yang jadi dinamika. Sehingga diputus kontrak, dan ada permasalahan hukum di sini," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2024/12/10/095941678/2-pejabat-pupr-jabar-jadi-tersangka-korupsi-rumah-susun-rp-72-miliar

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com