Para pelaku yang berinisial AS (35), TA (51), AT (51), dan DAS (48) diamankan pada Selasa (10/12/2024) di beberapa lokasi berbeda.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut DAS sebagai otak penculikan. Pelaku berprofesi sebagai pengusaha dan karyawan swasta.
DAS mengajak tiga rekannya untuk menagih utang kepada korban dengan iming-iming uang. DAS ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Arcamanik, Bandung.
"DAS membawa senjata api (diduga mainan), menodongkan ke korban, lalu memaksa korban masuk ke kendaraan," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/12/2024).
AS membantu menarik korban ke dalam kendaraan, merental mobil, dan ikut dalam kendaraan dengan posisi duduk di belakang. AS ditangkap di rumahnya pukul 04.00 WIB.
TA, yang duduk di kursi depan kendaraan, juga diajak DAS dengan janji uang. Pelaku diamankan di kontrakan sekitar pukul 04.30 WIB.
Sementara itu, AT berperan mengemudikan kendaraan dan menghentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang. AT ditangkap di rumah saudaranya di Cibiru, Bandung.
Polisi menyita barang bukti berupa senjata api yang diduga mainan dan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z-1227-VA warna abu-abu.
Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2024/12/10/165935478/otak-penculikan-di-bandung-diduga-gunakan-senjata-api-mainan-empat-pelaku