KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga mengalami kenaikan sebesar 7 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024, yang diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pada Rabu (11/12/2024) malam, di Gedung Sate, Bandung, Jabar.
Rincian kenaikan UMP Jawa Barat 2025
Berdasarkan perhitungan yang menggunakan formula kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun 2024, diperoleh penambahan sebesar Rp 133.737,18. Dengan demikian, UMP Jawa Barat untuk tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp 2.191.238.
Angka ini mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mensyaratkan kenaikan UMP di tingkat nasional sebesar 6,5 persen.
Selain itu, UMSP untuk sektor perkebunan ditetapkan naik 7 persen, mencapai Rp2.201.519,60.
Penetapan ini didasarkan pada amanat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengharuskan UMSP berada di atas UMP.
Estimasi kenaikan UMK di Bandung Raya
Sementara itu, upah minimum kabupaten atau kota (UMK) juga diharapkan naik mengikuti persentase kenaikan UMP.
UMK merupakan standar upah minimum di setiap daerah yang diajukan oleh bupati atau wali kota sebelum akhirnya ditetapkan oleh gubernur.
Berikut ini estimasi besaran UMK di wilayah Bandung Raya setelah kenaikan 6,5 persen:
Berikut beberapa rincian untuk daerah lainnya:
Perlu dicatat bahwa besaran UMK di atas masih merupakan estimasi berdasarkan kenaikan 6,5 persen.
Penetapan resmi UMK bergantung pada pengajuan bupati atau wali kota dan persetujuan gubernur. Perbedaan kebijakan di tingkat daerah dapat memengaruhi hasil akhir dari besaran UMK.
https://bandung.kompas.com/read/2024/12/13/081328378/daftar-perkiraan-umk-2025-se-jabar-jika-naik-65-persen