SUKABUMI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh para terduga pelaku pengoplosan elpiji di Kampung Cikujang, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mencapai Rp 2 miliar.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024).
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, kegiatan pengoplosan yang berlangsung 3 hingga 6 bulan tersebut menghasilkan keuntungan harian sebesar Rp 11.701.500.
"Apabila diakumulasikan selama 6 bulan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2.106.270.000," ujar Rita.
Rita menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu dengan memindahkan isi dari tabung gas 3 kilogram (subsidi) ke tabung berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Pidana paling lama 6 tahun, dan denda sebanyak Rp 60 miliar," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menginformasikan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini telah menyerahkan diri.
"Hari Senin (16/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, pemilik, pengelola, sekaligus terduga pelaku diserahkan oleh pengacaranya. Terduga pelaku berinisial M saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Bagus kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota.
https://bandung.kompas.com/read/2024/12/16/153351778/beroperasi-6-bulan-pengoplos-elpiji-di-sukabumi-raup-untung-rp-2-miliar