Salin Artikel

Mantan Kepala Bappelitbangda Gugat Mutasi Jabatan Eselon II Pj Bupati Bandung Barat

Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG yang dilayangkan pada 26 November 2024. Rini menganggap keputusan rotasi mutasi tersebut cacat hukum.

Rini menduga, Surat Keputusan (SK) terkait rotasi mutasi jabatan eselon II ini tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk menutupi masalah tersebut, SK terbaru diterbitkan untuk menutupi mal administrasi sebelumnya.

SK revisi ini terungkap saat proses dismissal atau pemeriksaan berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu (19/12/2024).

"Pada dismissal sebelumnya hanya ada Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat No. 560. Baru saat di PTUN kemarin, kami ditunjukkan SK baru. Kenapa sebelumnya tidak diberikan?" ujar Rini saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

Rini menyayangkan sikap Penjabat Bupati Bandung Barat yang tidak mencabut SK bermasalah, melainkan hanya mengubahnya dengan dalih perpanjangan Pertek yang sudah habis masa berlakunya sebelum SK pertama diterbitkan.

Melihat alur rotasi mutasi yang dinilai cacat hukum, Rini menduga tindakan bongkar pasang pejabat eselon II ini berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.

"Disebutkan bahwa SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya. Jadi, SK yang lama masih berlaku kalau tidak diubah. Tidak dicabut atau dibatalkan, hanya diubah. Padahal, SK sebelumnya tidak ada Pertek. Jadi ini bukan mengubah, melainkan menambah Pertek yang baru," jelasnya.

Rini merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, di mana sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Bappelitbangda, namun dipindahkan menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan dengan dasar SK yang cacat hukum.

Pemkab Bandung Barat beralasan bahwa kesalahan pada SK pertama terjadi karena human error.

Namun, Rini menuntut agar alasan tersebut diselidiki lebih lanjut karena telah merugikan banyak pejabat eselon II.

"Terkait human error yang disampaikan kepada Kemendagri, saya pertanyakan apa yang dimaksud dengan human error, siapa yang mengetiknya, dan apa tindak lanjutnya. Human error dalam pengetikan harus ada penjelasan, karena ini merugikan dan melanggar aturan," kata Rini.


Menurut Rini, proses rotasi mutasi ini seharusnya dilakukan dengan hati-hati dan mematuhi pedoman aturan yang berlaku.

"Seharusnya, ada pembatalan atau pencabutan SK yang lama dengan prosedur yang sesuai, seperti pertek yang berlaku dan surat kementerian," sebutnya.

Terpisah, Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, mengaku belum mengetahui pokok perkara gugatan rotasi mutasi jabatan tersebut.

Karena itu, Ade belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait perkara yang saat ini tengah diproses di PTUN.

"Saya belum mendapatkan laporan soal itu, jadi belum bisa berkomentar. Nanti saja," singkat Ade Zakir.

https://bandung.kompas.com/read/2024/12/20/192108178/mantan-kepala-bappelitbangda-gugat-mutasi-jabatan-eselon-ii-pj-bupati

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com