Penangkapan dilakukan di area parkir sebuah minimarket di Ciherang, Kecamatan Pacet.
Pelaku kedapatan membawa belasan paket sabu siap edar. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, menyebutkan pihaknya menemukan 16 bungkus plastik klip bening berisi sabu, timbangan elektrik, dan satu set sedotan di tas milik pelaku.
"Total berat sabu yang disita mencapai 5,24 gram," ujar Septian dalam siaran pers, Selasa (31/12/2024) pagi.
Modus Penempelan Paket Sabu
Menurut Septian, pelaku berencana mengedarkan sabu dengan cara ditempel di beberapa lokasi yang telah disepakati bersama pembeli.
"Sebelum diamankan, pelaku sudah sempat menempelkan beberapa paket sabu," katanya.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku tengah membawa barang haram tersebut.
Pemilik Barang Masih Diburu
VAS mengaku hanya sebagai kurir. Ia menyebut barang tersebut milik seseorang yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemilik barang yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Septian.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan Pasal 132 Jo Ayat (1), Pasal 114 Jo Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah penjara seumur hidup.
Dengan pengungkapan ini, polisi berharap dapat mencegah peredaran narkoba di wilayah Cianjur, khususnya di kawasan Puncak.
https://bandung.kompas.com/read/2024/12/31/060922478/edarkan-narkoba-untuk-perayaan-tahun-baru-di-puncak-kurir-sabu-ditangkap