SUKABUMI, KOMPAS.com - Purnama Alam (24 tahun), salah seorang warga Kampung Cikaramat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Namun, Purnama Alam dikabarkan telah meninggal dunia. Kabar tersebut diterima pihak keluarganya pada 19 September 2024 lalu.
"Pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024, keluarga mendapatkan informasi korban meninggal dunia," kata Jejen Nurjanah, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, dalam laporan keterangannya yang dikutip Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
"Informasi kepada keluarga berasal dari kepala desa berdasarkan informasi dari SBMI Sukabumi," tuturnya.
Dalam laporan keterangan itu, Jejen menyebut Purnama berangkat pertama kali pada bulan Februari 2024.
Ia mendapatkan informasi tentang pekerjaan di luar negeri dari pria bernama Erik melalui Instagram.
Kemudian, korban membuat paspor di Batam dan menemui pria bernama Fauzi atas instruksi Erik.
Purnama kemudian sadar bahwa ia menjadi korban TPPO, tetapi tak bisa kembali sehingga harus berangkat ke Malaysia.
“Setelah berada di Batam, korban baru sadar bahwa mereka sudah tertipu. Purnama sempat menelepon ibunya minta didoakan. Ibunya juga sudah menyuruh pulang, tetapi jawaban korban bilang sudah terjerat utang dan harus ganti rugi. Lalu, korban diberangkatkan ke Malaysia," kata Jejen.
Purnama berangkat ke Malaysia bersama dengan tiga orang lainnya.
Saat berada di negeri jiran itu, mereka kemudian berangkat ke Kamboja sebanyak 15 orang.
Saat berada di Kamboja, Purnama juga sempat memberikan kabar bahwa dirinya dipekerjakan tidak sesuai yang dijanjikan. Ia juga bekerja selama 13 hingga 15 jam dalam satu hari.
"Selama bekerja, korban sering mengeluh tentang makanan dan pekerjaan, bahkan minta dikirim uang untuk makan," ucap Jejen.
"Keluarga pernah mengirim uang, tak lama kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 40 juta. Namun, Purnama meminta keringanan dan keluarga mengirimkan uang Rp 10 juta dan korban kemudian tak ada kabar sebab handphone-nya diambil perusahaan," ucap Jejen.
Tak lama kemudian, korban sempat mendapatkan ancaman akan disiksa dan dimintai uang tebusan kembali sekitar Rp 50 juta.
Namun, pihak keluarga hanya mampu memberikan Rp 30 juta sehingga total sudah Rp 40 juta yang diberikan keluarga. Selepas itu, Purnama kembali tak bisa dihubungi.
Kemudian, beberapa minggu barulah keluarga mendapat kabar bahwa korban masuk ke rumah sakit.
"Pada 14 Agustus, perusahaan memberikan foto korban yang sedang dirawat di rumah sakit dan akan dipulangkan pada tanggal 16, tetapi yang bisa pulang hanya Purnama, sedangkan istrinya tidak bisa, harus ditebus sebesar Rp 40 juta. Dari situ tidak ada kabar lagi hingga pada 19 September, Purnama meninggal dunia," ucap Jejen.
Kini, pihak SBMI Sukabumi telah melakukan beberapa upaya untuk kepulangan Purnama dan istrinya itu.
Namun, Jejen menyebut bahwa masih menemui kendala untuk kepulangan mereka.
"Perusahaan belum bertanggung jawab untuk biaya pemulangan jenazahnya. Terkendala biaya," ucap Jejen.
Sebelumnya, Purnama mendapatkan tawaran bekerja sebagai operator komputer di Thailand, tetapi naas, ia dan istrinya malah diduga menjadi korban TPPO.
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/08/190443778/kisah-pilu-purnama-alam-keluarga-kirim-uang-tebusan-40-juta-tetapi-nyawa