Seperti diketahui, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh Andi Kusuma, seorang pengacara sekaligus Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
Andi menilai Bambang tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun di kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dkk.
"Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu baca isi Permen LH No. 7 tahun 2014 itu seperti apa," kata Bambang kepada Kompas.com via WhatsApp, Jumat (10/1/2025).
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB itu menjelaskan bahwa perhitungan kerugian lingkungan yang ia lakukan dalam persidangan korupsi tata niaga timah telah sesuai dengan PermenLH No. 7 Tahun 2014 tersebut.
Ia pun hadir di persidangan sebagai saksi ahli atas permintaan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan berdasarkan peraturan tersebut, yang berlaku sejak diuji materi pada tahun 2017.
"Berdasarkan PermenLH No. 7 tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ucap Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan dalam persidangan telah menjadi fakta persidangan tingkat judex factie dan dituangkan dalam putusan para terdakwa Harvey Moeis, Helena Lim dkk.
Adapun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 berisi tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Peraturan ini diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/10/125511078/dipolisikan-di-kasus-harvey-moeis-guru-besar-ipb-baca-aturan-pemerintah