BANDUNG, KOMPAS.com - D (12), bocah korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan oleh teman sebaya asal Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, akan kembali menjalani visum ulang.
Pasalnya, visum pertama yang dijalani korban pada Kamis (9/10/2025) di Rumah Sakit dr Slamet Garut gagal dilakukan karena kondisi korban yang drop.
Kuasa hukum korban, Muhamad Nurdin, mengatakan, visum ulang terhadap D direncanakan akan dilakukan pada pekan depan, sekaligus melengkapi berkas laporan yang dilakukan oleh orangtua korban.
"Rabu depan, kami akan ke Polres Garut untuk disposisi penanganannya langsung oleh Polda Jabar," ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).
Dia mengungkapkan, terduga pelaku yang melakukan pelecehan dan perundungan terhadap korban D berjumlah empat orang.
Meski identitas terduga pelaku sudah diketahui, saat ini Polres Garut belum melakukan penahanan karena usia keempatnya masih di bawah umur.
"Karena masih anak di bawah umur atau gimana, nanti kami diskusi dulu. Misalnya kan keempat pelaku ini semuanya anak di bawah umur, nah ini kan nanti kami penentuan apakah harus kena penerapan atau gimana," tutur Nurdin.
Nurdin menambahkan, pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap korban dan juga keluarganya.
Ini dilakukan guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan, semisal intimidasi dan lain sebagainya.
Pasalnya, alasan orangtua korban memutuskan untuk bungkam atas kasus yang menimpa anaknya tersebut karena mendapatkan intimidasi dari keluarga pelaku dan perangkat desa tempat tinggalnya di Garut.
"Diancam dan lain-lain, pelaku ini sempat membuat pernyataan secara tertulis juga disaksikan kepala desa. Dalam mediasi tersebut, supaya tidak dilaporkan ke polisi, akhirnya keluarga ibu korban itu buka suara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, bocah perempuan berinisial D (12) asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga mengalami pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh temannya selama bertahun-tahun.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma hingga kerusakan pada organ intim akibat infeksi yang disebabkan pelecehan seksual sejak Taman Kanak-kanak (TK).
Orangtua korban, L (32), menceritakan, anaknya menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan oleh sejumlah teman mainnya. Aksi itu pun dilakukan berulang hingga korban duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD).
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/10/171855378/bocah-korban-pelecehan-perundungan-asal-garut-akan-kembali-jalani-visum