SN alias Labu menganiaya istrinya saat sedang tidur di ruang tengah di rumahnya, Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Jadi awalnya hari Kamis itu pelaku dan korban ini yang merupakan suami istri cekcok, ada pertengkaran antara mereka," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Teguh mengatakan, penyebab pertengkaran tersebut karena pelaku tidak terima atau kesal ditegur oleh istrinya atau korban.
Karena amarahnya sudah tak terbendung, pelaku kemudian mengambil golok ke dapur dan membacok istrinya berkali-kali.
"Penyebab pertengkaran karena korban itu menegur suaminya untuk berhenti menjadikan rumah mereka sebagai tempat transit bagi orang-orang yang pesan open BO melalui aplikasi Michat. Korban langsung dibacok menggunakan golok ke arah wajah dan kepala belakang," ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Aysha untuk mendapatkan pertolongan.
"Untuk korban mengalami luka bacokan di wajah, pipi, leher belakang, tangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, SN alias Labu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan masing-masing ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Tersangka terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
"SN memang mengakui melakukan pembacokan karena dia kesal ditegur oleh istrinya," pungkas Teguh.
Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dan ditahan di Polres Bogor, sekarang sedang pemeriksaan.
Statusnya suami istri.
Tersangka inisial SN (38) dan korban NS (29).
Kronologi kejadian
Jadi awalnya hari Kamis itu pelaku dan korban ini yang merupakan suami istri cekcok, ada pertengkaran antara mereka, diduga penyebabnya karena pelaku tidak terima karena korban menegur sehingga bertengkar.
Penyebab pertengkaran karena korban itu menegur suaminya untuk berhenti menjadikan rumah mereka sebagai tempat transit bagi orang-orang yang pesan open BO melalui aplikasi Michat.
Suaminya tidak terima, pelaku ambil golok ke dapur lalu istrinya yang lagi tidur di ruang tengah langsung dibacok menggunakan golok ke arah wajah dan kepala belakang.
Bagian kepala dan ada yang mengenai tangan karena berusaha menepis.
Kondisi korban sedang dalam perawatan, kondisi terakhir sadar dan sampai saat ini belum bisa diambil keterangan.
Kalau anaknya tidak ada.
Anaknya ada 2.
Melarikan diri ke arah Kota Bogor.
Polsek Sukaraja dibantu warga mengejar dan berhasil diamankan di Kota Bogor.
Kemarin ditangkapnya, kejadian kurang lebih setengah 5 diamankan setengah 6.
Mengakui memang karena kesal ditegur oleh istrinya.
Pasal yang dikenakan UU KDRT sama penganiayaan berat.
Pasal 44 ayat 2 UU KDRT dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Ancaman 10 tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/10/212143778/suami-aniaya-istri-karena-ditegur-rumah-jadi-tempat-transit-open-bo