Apa Penyebab Awal Insiden Ini?
Insiden ini bermula ketika Pak Jenggot sedang menjalankan rutinitasnya sebagai petugas kebersihan masjid.
Setelah melaksanakan shalat Ashar, ia bertanggung jawab untuk membersihkan masjid dan mengepel teras.
Saat sedang mengerjakan tugasnya, tiba-tiba seorang pria berbadan besar memasuki teras masjid tanpa melepas sepatunya.
Pak Jenggot segera menegur turis tersebut dan meminta agar ia mematuhi aturan yang berlaku dengan melepas sepatu.
Ia juga menunjukkan keberadaan rak khusus untuk sepatu dan sandal yang telah disediakan.
Namun, turis asal Arab itu tidak menggubris teguran dan tetap berjalan di atas teras masjid dengan sepatu yang dikenakannya.
"Ada tulisan batas suci dan di pintu disediakan rak sepatu. Nah, WNA ini tidak mengindahkannya," ungkap Kompol Eddy saat dihubungi, Selasa (14/1/2025).
Bagaimana Ketegangan Meningkat Menjadi Perkelahian?
Setelah memberikan teguran kedua, Pak Jenggot mendapati bahwa turis tersebut tetap tidak mau mematuhi peraturan yang ada.
Ketegangan pun semakin meningkat dan terjadilah cekcok antara keduanya.
Merasa tidak terima ditegur, turis Arab tersebut mendorong Pak Jenggot yang saat itu sedang memegang alat pel.
Tidak hanya itu, pria tersebut juga melayangkan tendangan ke arah Pak Jenggot, yang kemudian dibalas oleh korban.
Aksi saling balas tendangan berlangsung hingga keduanya terjatuh di pelataran masjid.
Perkelahian tersebut membuat banyak jemaah dan pria yang berada di lokasi berusaha melerai, tetapi situasi semakin memanas, dan beberapa warga yang mencoba melerai juga terjatuh.
Apakah Pak Jenggot Melaporkan Kejadian Ini?
Kompol Eddy memastikan bahwa Pak Jenggot memilih untuk tidak membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Pak Jenggot menyatakan bahwa tidak akan membuat laporan ke kepolisian dan tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke meja hukum, dan menerima dengan lapang dada," tambahnya.
Sementara itu, turis Arab tersebut tidak diperiksa lebih lanjut, dan identitasnya tetap tidak diketahui karena ia sudah meninggalkan lokasi kejadian.
Bagaimana Tindakan Pihak Imigrasi Menanggapi Kejadian Ini?
Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor, Oktinardo Kansil, menanggapi insiden ini dengan serius, menekankan bahwa tindakan turis tersebut telah mengganggu ketertiban umum.
"Bisa kena Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang tindakan WNA yang menggangu ketertiban umum, itu bisa dikenakan deportasi dan penangkalan," ujar Ardo saat dihubungi.
Saat ini, pihak imigrasi sedang melakukan penyelidikan terkait dokumen visa dan izin tinggal turis tersebut.
"Untuk tindakan kami belum bisa memutuskan karena kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada WNA tersebut," tutupnya. (Kontributir Bogor: Afdhalul Ikhsan|Editor: Farid Assifa)
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/15/123656278/ini-awal-mula-turis-arab-dan-marbut-baku-hantam-di-masjid