Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/1/2025).
"Imbauan dari kami Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat serta polres-polres sejajaran Polda Jawa Barat akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan kekerasan yang dilakukan, baik individu maupun kelompok masyarakat," ucap Jules
Pernyataan ini merupakan imbauan polisi kepada masyarakat setelah bentrokan dua ormas, yakni Pemuda Pancasila dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang terjadi di Kota Bandung.
Seperti diketahui, perusakan terjadi pada kantor MPW Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, pada Rabu (15/1/2025).
Jules juga mengimbau agar masyarakat Kota Bandung untuk tetap tenang dan selalu menjaga kondusivitas kemanan dan ketertiban, serta tak terpancing dengan informasi yang tidak jelas kebenarannya.
"Kami juga mengimbau mari kita jaga kerukunan dan saling menghormati, serta menghargai satu sama lain," ucapnya.
Kedua ormas itu sepakat untuk berdamai dan berjanji menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.
"Upaya-upaya berupa pencegahan upaya preventif-prehentif yang dilakukan Termasuk diantaranya adalah mempertemukan pihak-pihak yang bertikai dan merendam upaya-upaya timbulnya gesekan berulang Ini yang kita telah lakukan tentunya," kata Jules.
Seperti diketahui, polisi menangkap dan menetapkan lima anggota GRIB Jaya dalam kasus perusakan kantor MPW PP Jabar di Jalan BKR, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/1/2025).
Sejumlah saksi dan korban telah diminta keterangan, berikut barang bukti yang telah diamankan, salah satunya kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang kini terus dilakukan pengecekan guna memastikan jumlah pelaku dalam perusakan kantor PP tersebut.
Jules menyebut bahwa dalam kasus ini tak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Saat ini Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan motif perusakan kantor PP tersebut.
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/17/104749578/pp-dan-grib-bentrok-di-bandung-polisi-janji-tindak-tegas-pelaku-kekerasan