Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers, Jumat (17/01/2025).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AMM diketahui tinggal lajak (overstay) sejak tanggal 8 Januari 2025," ucap Yuldi.
Tak hanya itu, turis laki-laki ini memiliki visa yang telah melewati masa berlaku alias kedaluwarsa.
Ia tercatat masuk ke Indonesia atau tepatnya di Puncak Bogor sejak 10 Desember 2024. AMM datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur menggunakan visa on arrival (VOA).
Akibatnya, warga negara asing atau WNA tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian tentang overstay. Ia dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta per hari.
“AMM juga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” tutur Yuldi.
Dalam pasal tersebut, orang asing yang tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK).
"Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal hingga pembatalan izin tinggal," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/17/161828478/turis-arab-saudi-yang-tendang-marbut-di-puncak-bogor-overstay