Salin Artikel

Mobil Porsche yang Digunakan Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Bogor Dikembalikan

Barang bukti yang dikembalikan ke pria yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, yakni satu unit mobil Porsche, Toyota Alphard, dan sejumlah barang branded lainnya.

"Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa satu unit mobil Porsche, Alphard, satu buah tas warna hitam, dan hand bag akan dikembalikan kepada terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Yusuf dalam sidang putusan di PN Cibinong, Jumat (17/1/2025).

Sementara itu, untuk barang bukti handphone merek iPhone 15 Pro Max warna titanium dirampas negara.

Sebab, iPhone tersebut dipergunakan terdakwa sebagai alat komunikasi kejahatan untuk memeras korban pejabat.

Tanggapan

Kuasa Hukum Yusuf, Berto Harianja, menilai keputusan hakim sudah benar karena mobil Porsche tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Barang bukti mobil dikembalikan ke terdakwa ya karena secara logika kerugian negara apa dalam hal ini. Tidak ada kerugian negara," ucap Berto.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa mobil Porsche itu dibeli bukan dari hasil memeras pejabat, melainkan hasil kerja terdakwa sebagai kontraktor di Kota Bogor.

"Kan mobil itu juga sudah kita buktikan pembeliannya, dibeli kapan, asal uangnya, bukti pembeliannya lengkap dilampirkan di dalam pembelaan kita. Jadi pembelian mobil itu jelas asal uangnya dari mana, jadi bukan uang dari Warman atau Yanto (pejabat Disdik yang diperas) yang digunakan untuk membeli. Jadi memang layak dan sepatutnya harus dikembalikan ke terdakwa," kata dia.

Dalam kasus ini, mobil Porsche warna putih tersebut dikendarai Yusuf saat mendatangi pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Pria yang berprofesi sebagai kontraktor ini juga mengenakan jaket hitam agar seolah-olah seperti pegawai KPK.

Hal itu ia lakukan supaya sandiwaranya bisa meyakinkan korbannya, YP, pejabat Disdik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kepada korban, Yusuf mengaku sebagai pegawai Bidang Informasi dan Data KPK.

Pria berkacamata ini kemudian menunjukkan foto surat panggilan KPK yang ada di ponselnya kepada YP.

Yusuf lantas berdalih, agar tak dipanggil KPK, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.

Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 700 juta dalam tiga tahap atau selama periode 2023-2024.

Sementara uang hasil pemerasan, merupakan uang pribadi para pejabat Disdik yang patungan untuk diberikan ke Yusuf saat terjadi pemerasan pada periode 2022-2024.

Korban atau pejabat tersebut disebut telah ikhlas dalam memberikan uang ke Yusuf.

Kuasa hukum pun tidak mengetahui asal-usul uang yang diberikan ke Yusuf, apakah hasil korupsi pengadaan e-katalog di Dinas Pendidikan atau tidak.

"Kita tidak tahu (sumber uang) itu, apakah pelapor korupsi atau tidak. Yang jelas keterangan fakta di persidangan, pelapor menyampaikan bahwa itu uang pribadi. Mereka patungan memberikannya ke Yusuf. Itu mereka ikhlas dalam memberikannya," ujarnya.

"Jadi harus kita gali lagi asalnya dari mana. Tapi itu juga sudah kita gali dan mereka menyampaikan bahwa itu uang pribadi mereka," imbuh Berto.

Pejabat yang memberi uang kepada Yusuf tidak dijatuhi hukuman.

"Dalam pemberian uang tersebut, untuk hal itu tidak terbukti karena ini pasal penipuan. Jika pasalnya dikenakan suap, maka pemberi dan penerima baru dikenakan. Karena ini pasalnya penipuan, maka yang memberi (pejabat) pun tidak dikenakan hukum," pungkasnya.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Jumat kemarin, terungkap fakta bahwa terdakwa melakukan penipuan terhadap korban (pejabat) selama kurun waktu 2022 sampai 2024 dengan modus sama di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

https://bandung.kompas.com/read/2025/01/18/090152878/mobil-porsche-yang-digunakan-pegawai-kpk-gadungan-peras-pejabat-bogor

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com