Keduanya dilaporkan delapan korban yang mengeklaim total kerugian sebesar Rp 400 juta.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, kedua tersangka merupakan warga Cimahi.
"Kita mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi," kata Tri di Cimahi, Senin (20/1/2025), dikutip dari Antara.
Tri menjelaskan bahwa pelaku NK dan PSR menjaring para korban melalui media sosial Instagram. Akunnya ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya.
"Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif hingga para korban terbuai,” katanya.
Sebab, ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi peserta dari arisan tersebut.
"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang member-nya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/20/214334578/2-irt-di-cimahi-jadi-tersangka-arisan-fiktif-lewat-instagram-kerugian-korban