"Ini gimana kok di Bekasi juga ada pemagaran laut? Itu ceritanya gimana?" tanya Dedi kepada Kadis Kelautan dan Perikanan, Hermansyah, pada tayangan di akun Instagram dedimulyadi71 dan dikonfirmasi ulang Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (22/1/2025).
Hermansyah menjelaskan, pagar laut di Bekasi berbeda dengan di Tangerang. Keberadaan pagar laut di Bekasi jelas.
"Ini menyangkut wilayah kerja kita. Kita punya satuan pelayanan di situ yaitu pangkalan pendaratan ikan PAL Jaya, di bawah UPTD Muara Ciasem," jelas Hermansyah dalam video tersebut.
Dia melanjutkan, perusahaan swasta, Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sedang mengerjakan penataan pelabuhan milik Dinas Kelautan dan Perikanan. Perusahaan tersebut mengerjakan penataan pelabuhan karena menyewa aset Dinas Kelautan dan Perikanan
"Yang direncanakan mereka adalah pelabuhan perikanan, industri perikanan," kata Hermansyah.
Dedi kemudian bertanya, perusahaan tersebut sudah kuasai tanah? "Sudah," jawab Hermansyah.
Dedi kemudian bertanya, tanah yang dikuasai tanah siapa? Hermansyah menjelaskan, tanah perusahaan tersebut persis bersebelahan dengan tanah Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Persis bersebelahan dengan pelabuhan milik Dinas Kelautan Provinsi Jabar," katanya.
Dedi yang makin penasaran kembali bertanya, apakah tanah yang dikuasai perusaahaan tersebut adalah pantai? Hermansyah menjawab, sebagian ada tanah daratnya.
"Selebihnya memang kondisinya berair," ujarnya.
"Berarti pantai," timpal Dedi.
Dedi kemudian menanyakan perusahaan tersebut memiliki sertifikat? Hermansyah menjelaskan, mereka mempunyai sertifikat.
"(Sertifikat) pantai?," tanya Dedi.
Hermansyah mengatakan, kalau sertifikat berarti pengakuan atas lahan darat. Namun kondisinya berair.
"Mereka kuasai daratan, dan sekarang pantai. Apakah mereka menguasainya sejak masih daratan, atau ketika pantai bisa beralih menjadi bersertifikat?" kata Dedi.
Hermansyah mengatakan, pihaknya tidak mengikuti prosesnya dari dulu. Yang dia tahu, saat ini berupa pantai.
"Oke, bapak melihat mereka sudah bersertifikat. Riwayat tanah, bapak tidak mesti tahu, karena itu bukan urusan bapak," kata Dedi.
Lebih lanjut, Hermansyah mengatakan, perusahaan itu mempunyai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPRD) dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Luasnya 300 hektare.
"BPN Kabupaten Bekasi berarti memberikan persetujuan kepada perusahaan tersebut untuk memanfaatkan ruang darat yang sudah dikuasai itu, yang sudah dalam bentuk sertifikat," jelas Dedi.
Dia mengatakan, urusan sertifikat tanah apakah daratan berubah jadi lautan, atau dari dulu perusahaan sudah menguasai pantai, hal itu bukan urusan Dinas Kelautan. Kata dia, itu urusan BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang mengeluarkan sertifikat.
Adanya penguasaan tanah darat sampai laut, membuat Dedi tertawa. "Sudah menguasai tanah dari darat sampai ke laut," katanya
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/22/113949878/dedi-mulyadi-tertawa-dengar-darat-sampai-laut-bekasi-diberi-sertifikat