BOGOR, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil-genap kembali berlaku di jalan menuju tempat wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Senin (27/1/2025).
Aturan berlaku bersamaan dengan libur tanggal merah Isra Miraj.
Sistem yang membatasi penggunaan pelat nomor kendaraan pribadi ini diterapkan di pintu masuk tepatnya di seputaran Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi.
Mengacu pada tanggal hari ini, kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalur wisata tersebut adalah kendaraan berpelat ganjil.
Dengan demikian, pengendara harus menyelaraskan pelat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil hari ini di kalender.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, petugas gabungan terdiri dari TNI/Polri hingga Polisi militer TNI AL berjaga di pintu masuk Puncak atau seputaran Exit GT Tol Ciawi Km 48+200, Simpang Gadog.
Petugas tampak memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat melintas atau memasuki kawasan wisata Puncak.
Polisi kemudian menindak para pelanggar aturan ganjil genap saat mereka tiba di ruas jalan menuju kawasan wisata tersebut.
Sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil saat ini pun langsung diberi sanksi putar balik.
Para pelanggar aturan ganjil genap tersebut diarahkan untuk kembali ke tempat asalnya dan dilarang memasuki jalur wisata Puncak Bogor.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan bahwa pada hari ini diprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan arus liburan ke kawasan wisata Puncak.
"Kemungkinan akan ada peningkatan di hari Senin, di mana sudah mulai banyak antrean dari Ciawi maupun Tol dari arah Jakarta. Karena itu, kita berlakukan gage di pagi hari, kemudian bila mana situasi seperti hari ini, kita akan laksanakan rekayasa satu arah dari Jakarta menuju Puncak dan sebaliknya," ucap Rizky di Pospol Gadog.
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/27/090332778/libur-isra-miraj-ganjil-genap-puncak-bogor-diberlakukan