BANDUNG, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial MDP (23) tega menghabisi nyawa saudaranya, AA, dengan membacoknya.
Korban, yang ditemukan dengan 51 luka bacok di sekujur tubuhnya, meninggal dunia di kediamannya di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan bahwa pelaku menggunakan pisau daging yang diambil dari rumah korban untuk membacoknya.
"Senjata diambil dari TKP," katanya saat gelar perkara pada Senin (27/1/2025).
Menurut hasil otopsi, penyebab kematian korban adalah kerusakan tulang pada rahang, dahi, wajah, dan hidung akibat pendarahan. Korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh, mulai dari rahang, dahi, hingga tangan.
Pelaku, yang merupakan keponakan korban, mengetahui bahwa korban sedang sendirian di rumah karena keluarganya pergi ke luar kota sehari sebelumnya.
"Istri dari korban merupakan saudara dari pelaku," ungkap Aldi. Pelaku sempat tinggal di rumah korban di lantai dua, sehingga mengetahui dengan pasti layout rumah tersebut.
"Pelaku memasuki rumah korban secara diam-diam," tambahnya.
Motif pelaku membunuh korban adalah untuk menguasai harta korban, yang baru saja dibelikan sepeda motor oleh kakeknya. "Pelaku masuk ke rumah korban yang sedang tertidur, dan ketika korban terbangun, pelaku menghabisi nyawanya dengan cara dibacok," jelas Aldi.
Korban pertama kali ditemukan tewas pada Sabtu (4/1/2025) oleh paman korban, Ivan, yang merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari. Setelah mendobrak pintu rumah, Ivan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal.
"Langsung melaporkan ke pihak Polsek, dan penyidik dari Polresta Bandung langsung mendatangi TKP," katanya.
Polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga dapat mengarah pada pelaku. Setelah penyelidikan, MDP ditetapkan sebagai tersangka. Setelah membunuh korban, pelaku mengunci jasad korban di kamarnya, membawa sepeda motor dan ponsel korban.
"Sepeda motor dijual di Bandung, sementara handphone dibuang di sungai," ungkap Aldi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), dan Pasal 365 KUHP (Perampokan dengan Kekerasan), dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/27/171105578/ingin-kuasai-harta-pria-di-kabupaten-bandung-bacok-saudaranya-51-kali