BANDUNG, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisial MDP (23) tega membunuh saudaranya sendiri, AA, di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku menggunakan pisau daging yang diambil di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghabisi nyawa korban dengan 51 kali bacokan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya.
"Dibacok ada luka di rahang, dahi, kemudian di tangan juga. Dari hasil otopsi, penyebab kematian korban karena pendarahan akibat kerusakan tulang di rahang, dahi, wajah, dan hidung," ujar Aldi saat gelar perkara, Senin (27/1/2025).
Pelaku ingin kuasai motor dan ponsel korban
Aldi menyebut, motif pembunuhan ini terkait harta korban. Pelaku mengetahui korban baru saja menerima sepeda motor dari kakeknya.
"Motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai harta korban. Sepeda motor korban dijual pelaku di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai," jelas Aldi.
Pelaku, yang pernah tinggal di rumah korban, menggunakan pengetahuannya tentang tata letak rumah untuk memasuki tempat itu secara diam-diam saat korban sedang tertidur. Saat korban terbangun, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Setelah membunuh korban, pelaku mengunci jasadnya di kamar dan meninggalkan rumah dengan membawa motor serta ponsel korban.
Jasad korban ditemukan paman
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pamannya, Ivan, pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Ivan merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari, sementara keluarganya diketahui sedang bepergian ke luar kota sejak Kamis (2/1/2025).
Setelah mendobrak pintu rumah, Ivan menemukan korban sudah meninggal dunia dengan tubuh penuh luka. Ia segera melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat, dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dijerat pasal pembunuhan berencana
Polisi menyita sejumlah barang bukti di TKP yang mengarah kepada MDP sebagai pelaku. Setelah penyelidikan, MDP ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 338 dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Aldi.
Kasus ini terus dikembangkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/28/071359578/fakta-pemuda-di-kabupaten-bandung-habisi-saudaranya-korban-dibacok-51-kali