Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ir. Soekarno, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (27/1/2025).
Putra, yang diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad), dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, penyebab kecelakaan beruntun tersebut karena kelalaian sopir.
"Penyebab kecelakaan itu karena kelalaian sopir Hyundai merah. Jadi hari ini, kami sudah menetapkan sopir itu sebagai tersangka," ujar Awang kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
Awang menuturkan, Putra Akbar A sebelumnya telah menjalani tes urine terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
Adapun hasil tes urine memastikan Putra negatif narkoba dan alkohol.
"Kecelakaan beruntun di Jatinangor itu murni kelalaiannya saat mengemudi," tutur Awang.
Saat ini, kondisi tersangka masih syok dan tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut unit penegakan hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang.
Sebelumnya diberitakan, Hyundai merah yang dikemudikan Putra melaju tak terkendali dari arah Sumedang menuju Bandung, Senin (27/1/2025).
Tiba di Jalan Ir Soekarno, Jatinangor, Sumedang, mobil menabrak sejumlah mobil lainnya dan motor serta juru parkir Ade Supriatna, yang sedang duduk di sekitar bank BRI.
Korban terseret hingga terjepit dan meninggal di lokasi kejadian.
Sejumlah pengendara yang ditabrak juga mengalami luka serius dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/28/170214978/mahasiswa-unpad-jadi-tersangka-kecelakaan-maut-sedan-merah-di-jatinangor