BOGOR, KOMPAS.com - Kenaikan tarif tiket masuk ke Curug Nangka, yang kini menjadi Rp 54.400 pada akhir pekan dan Rp 37.000 pada hari biasa membuat sebagian wisatawan berpikir ini adalah pungutan liar.
Namun, ternyata, kenaikan retribusi masuk Curug Nangka sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
Kebijakan ini diterapkan oleh pengelola Curug Nangka untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami mengikuti aturan pemerintah, khususnya KLHK. Seperti yang terlihat dalam video, ada daftar harga tiket yang berlaku, artinya memang harga tiketnya resmi sejumlah itu," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santoso, kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2025).
Apa dampak dari kenaikan tarif ini bagi pengunjung dan masyarakat sekitar?
Kenaikan tarif ini berlaku sejak November 2024, dengan tarif akhir pekan yang naik dari Rp 32.000 menjadi Rp 54.400, sementara tarif hari biasa naik dari Rp 22.000 menjadi Rp 37.000.
Namun, Yudi mengakui bahwa kurangnya sosialisasi terkait kebijakan baru ini menimbulkan berbagai spekulasi, salah satunya dugaan pungutan liar.
"Pengelola Curug Nangka hanya mengikuti aturan pemerintah dalam hal ini KLHK," jelas Yudi.
Ia juga menyoroti dampak kenaikan tarif terhadap jumlah kunjungan wisatawan ke Curug Nangka, serta spekulasi yang berkembang akibat video viral yang beredar di media sosial. Hal ini, menurutnya, merugikan masyarakat sekitar, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada sektor pariwisata.
Apa peran pemerintah daerah dalam kebijakan kenaikan tarif ini?
Yudi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak dalam menanggapi kebijakan kenaikan tarif tersebut.
Sebab, kebijakan tarif ini ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui KLHK. Ia menjelaskan bahwa dampak dari kebijakan ini lebih dirasakan oleh masyarakat sekitar, bukan pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena kenaikan tarif ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Justru masyarakat sekitar yang terkena dampaknya," jelasnya.
Apa langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah?
Menanggapi kekhawatiran yang muncul akibat kebijakan ini, Yudi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KLHK untuk mencari solusi terkait persoalan ini.
Selain itu, ia berencana mengundang pihak-pihak terkait lainnya, seperti Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Taman Nasional Gunung Pangrango (TNGPP), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk membahas dampak kenaikan tarif lebih lanjut.
"Pemerintah daerah tidak diikutsertakan dalam penetapan kebijakan tersebut dan tidak mendapatkan apa-apa dari kenaikan tarif tempat wisata ini," pungkasnya.
Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap kenaikan tarif ini?
Sejak kebijakan penyesuaian tarif PNBP yang diberlakukan secara nasional mulai November 2024, Curug Nangka yang terletak di kawasan TNGHS, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Banyak netizen mengungkapkan keluhan terkait kenaikan tarif yang dianggap memberatkan pengunjung, terutama bagi mereka yang terbiasa berkunjung ke tempat wisata tersebut dengan harga tiket lama.
https://bandung.kompas.com/read/2025/01/30/083509778/kenaikan-tarif-tiket-curug-nangka-pungli-atau-kebijakan-pemerintah