Salin Artikel

Ahli Waris Tanah di Pangandaran yang Diklaim Kemenkeu Tak Tahu Sertifikat Dijaminkan ke Bank

Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, dalam percakapan telepon pada Kamis (30/1/2025).

"Anak Pak Ade Dahman, Pak Darisman, tidak tahu secara detail (terkait sertifikat)," ujar Imang.

Ia menambahkan bahwa almarhum Ade Dahman tidak pernah memberitahu anaknya tentang penjaminkan sertifikat tanah seluas 1.400 meter persegi itu ke bank.

Bahkan, ahli waris juga tidak mengetahui tujuan penggunaan uang hasil pinjaman tersebut.

"Uangnya untuk apa, keluarga tidak tahu," kata Imang berdasarkan keterangan dari pihak ahli waris.

Imang menjelaskan bahwa surat-surat tanah yang kini dikuasai Kementerian Keuangan dulunya hanya merupakan Letter C.

Pada tahun 1982, tanah tersebut bersertifikat atas nama Ade Dahman Suparman.

"Letter C-nya atas nama Muski, yang masih saudara dengan Pak Ade Dahman," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Imang dari KPKNL Tasikmalaya, terjadi kredit macet di bank pada tahun 1993 dengan jaminan sertifikat tanah tersebut.

Diduga, setelah memiliki sertifikat, pemilik sebelumnya langsung meminjamkan sertifikat ke bank.

Pada tahun 1997, Imang menyebutkan ada transaksi penjualan tanah kepada warga, di antaranya atas nama Rasmo dan lainnya.

"Jadi sudah tahu macet tahun 1993, tahun 1997 dijual," kata Imang.

Lebih lanjut, pada tahun 1999, bank tempat Ade Dahman menjaminkan sertifikat tanahnya mengalami masalah dan dinyatakan kurang sehat.

Bank tersebut kemudian ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Hingga 2001 kalau tidak salah (bank ditangani BPPN). Kemudian aset-aset bank tersebut ditarik Kementerian Keuangan," jelas Imang.

Sebelumnya, tujuh warga di Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, mengungkapkan kekhawatiran mereka setelah tanah dan bangunan mereka dipasangi plang oleh Kementerian Keuangan.

Dalam plang tersebut tercantum bahwa tanah tersebut berada dalam penguasaan Kementerian Keuangan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo, mengatakan bahwa tanah dan bangunan yang dipasangi plang tersebut merupakan barang jaminan yang diambil alih.

Hal itu artinya, tanah dan bangunan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan dalam perjanjian pinjaman atau kredit dan pemiliknya gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

"Aset tersebut merupakan bagian dari barang jaminan yang diambil alih dan telah melalui berbagai tahapan hukum serta pengelolaan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/1/2025).

Kemudian, setelah melewati masa krisis perbankan dan pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset ini ditetapkan sebagai kekayaan negara.

https://bandung.kompas.com/read/2025/01/30/170549478/ahli-waris-tanah-di-pangandaran-yang-diklaim-kemenkeu-tak-tahu-sertifikat

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com