Namun, Ketua Hiswana Migas Cianjur, Hedi Permadi Boy, mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan bertahap untuk menghindari polemik dan gejolak sosial di masyarakat.
"Jangan sampai aturan atau regulasi yang baru ini justru membuat masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi," kata Hedi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (3/1/2025) malam.
Hedi menjelaskan bahwa meskipun aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2025, implementasinya di wilayah Cianjur belum sepenuhnya berjalan.
Kebijakan ini, menurut Hedi, masih menimbulkan pro dan kontra.
Pihaknya baru saja menggelar pertemuan dengan Pertamina untuk membahas regulasi serta teknis implementasi kebijakan tersebut.
"Pada prinsipnya, kami mendukung kebijakan ini. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap, sambil terus berupaya mengajak pemilik warung atau pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi," ungkap Hedi.
Hedi juga menegaskan bahwa hingga saat ini, ketersediaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Cianjur masih terpantau aman.
"Tidak ada kelangkaan, apalagi antrean panjang seperti di daerah lain. Semuanya masih dalam kondisi normal," imbuhnya.
https://bandung.kompas.com/read/2025/02/04/074805978/larangan-jual-elpiji-3-kg-di-pengecer-jangan-bikin-masyarakat-kesulitan