Para pengecer yang selama ini menjual gas bersubsidi akan diarahkan untuk beralih menjadi pangkalan resmi.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Hedi Permadi Boy, mengemukakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengecer untuk mendapatkan izin sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kilogram.
"Salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diajukan secara online," ujar Hedi melalui telepon kepada Kompas.com, Senin (3/2/2025) malam.
Selain itu, ia menjelaskan, pemohon juga harus memiliki sarana dan prasarana (sarpras) sesuai standar yang telah ditetapkan, seperti tempat atau alat untuk mengecek kebocoran tabung serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Hedi mendukung peralihan pengecer elpiji 3 kilogram menjadi pangkalan resmi agar harga lebih mudah dipantau.
Meski demikian, ia berharap agar pengecer tidak dibebani persyaratan yang terlalu rumit, sehingga mereka dapat dengan mudah beralih menjadi pangkalan resmi.
"Tidak semua pengecer atau pemilik warung punya anggaran untuk memenuhi semua persyaratan tersebut. Kami berharap persyaratannya dapat dipermudah jika pemerintah memang menginginkan pengecer beralih menjadi pangkalan," ucapnya.
Selain itu, Hedi juga meminta pemangku kebijakan untuk memperhatikan aspek sosial terkait keberadaan pangkalan baru nantinya.
"Apakah pangkalan yang eksisting juga bersedia berbagi kuota dengan pangkalan baru? Hal ini juga perlu mendapat perhatian dan pertimbangan ke depannya," ujar Hedi.
https://bandung.kompas.com/read/2025/02/04/090106378/begini-cara-daftar-jadi-pangkalan-resmi-elpiji-3-kg-di-cianjur