Evaluasi dan kaji ulang kerja sama tersebut nantinya akan melibatkan Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengingat sebelumnya izin dari perusahaan sempat ditolak tiga kali oleh Pemprov Jabar.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel area pagar laut seluas 2,5 hektar milik PT TRPN di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
PT TRPN juga hari ini membongkar pagar laut milik mereka.
"Tim kami diturunkan ke sana karena komitmennya membongkar (pagar laut) mandiri. Setelah ini, kami akan melakukan evaluasi terkait kerja sama yang telah dilakukan dengan PT TRPN,” ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (11/2/2025).
Dia menerangkan, perjanjian kerja sama antara Pemprov Jabar dan PT TRPN perihal pengelolaan lahan darat seluas kurang lebih 5.700 meter persegi.
Lahan tersebut diperuntukkan untuk akses jalan dari 7,4 hektar lahan milik Pemprov Jabar.
Namun, lokasi pagar laut ternyata berada di luar bagian kesepakatan kerja sama tersebut.
Evaluasi PKS tersebut akan menentukan apakah dilanjutkan atau dihentikan, mengingat pagar laut tersebut di luar area yang disepakati, dan lahan laut bukan bagian dari kerja sama.
“Kerja sama dengan Pemprov Jabar hanya terkait dengan areal (lahan darat), dan kami sedang mengevaluasi apakah kerja sama ini tetap dilanjutkan atau diputus. Inspektorat dan BPKAD juga sedang melakukan evaluasi,” ucap Bey.
Adapun pembongkaran secara mandiri pagar laut tersebut, kata Bey, adalah sanksi administratif di area reklamasi sepanjang 3,4 kilometer.
Mereka membongkarnya dengan menggunakan alat berat, dan pada prosesnya diawasi langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat dan pihak lainnya.
"DKP Jabar mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan," kata Bey.
https://bandung.kompas.com/read/2025/02/11/151821878/pagar-laut-bekasi-dibongkar-pemprov-jabar-evaluasi-kerja-sama-dengan-pt-trpn