SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebuah video berdurasi 29 detik yang diunggah akun TikTok @putririna1980 menjadi viral setelah menampilkan keluhan seorang tamu hotel di Sukabumi yang dikenakan denda karena menyatukan kasur twin bed.
Pengunggah video, Rina, menjelaskan bahwa kamar tersebut dipesan untuk mahasiswanya yang akan menghadiri wisuda. Pemesanan dilakukan sejak November 2024, namun ia mengaku tidak mengetahui aturan larangan menggabungkan kasur.
“Seharusnya aturan ini disampaikan dengan jelas kepada tamu sejak awal, bukan justru menjadi jebakan bagi pelanggan,” ujar Rina dalam unggahannya.
Ia mengungkapkan kekesalannya karena uang deposit sebesar Rp 600.000 yang telah disetorkan saat memesan kamar tidak dikembalikan oleh pihak hotel. Bahkan, pihak hotel sempat meminta tambahan pembayaran.
Penjelasan Pihak Hotel
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak hotel memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya, @anugrahhotel.
Dalam unggahan tersebut, pihak hotel menyatakan bahwa uang Rp 600.000 tersebut merupakan deposit untuk dua kamar.
Saat check-in, tamu sudah menyetujui kemungkinan dikenakan extra cleaning fee jika melanggar aturan dengan menandatangani formulir registrasi.
Namun, pihak hotel menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibebankan karena deposit tersebut dianggap cukup untuk menutupi biaya pembersihan ekstra.
Sebagai bentuk itikad baik, pihak hotel juga menawarkan pengembalian deposit Rp 600.000 serta mengundang Rina untuk menginap kembali.
Respons Pemerintah Daerah
Pejabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, turut merespons kasus ini dan meminta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menurut Kusmana, aturan mengenai denda bagi tamu yang melanggar ketentuan memang diterapkan di beberapa hotel, terutama di Jawa Barat.
“Saya punya grup hotel-hotel se-Jawa Barat, memang ada beberapa aturan hotel seperti itu, tertulis dan ditandatangani. Ada juga yang meringankan komunikasi antara konsumen dan hotel,” kata Kusmana saat ditemui di Puskesmas Selabatu, Senin (10/2/2025).
Kasus ini memicu perdebatan di media sosial mengenai transparansi aturan hotel terhadap tamu. Pihak terkait pun diharapkan dapat menemukan solusi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Penulis: Kontributor Sukabumi, Riki Achmad Saepulloh
https://bandung.kompas.com/read/2025/02/12/163837978/duduk-perkara-pengunjung-hotel-di-sukabumi-kena-denda-rp-1-juta-karena