Alasannya ia memilih kembali bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
"Ternyata ada panggilan lagi (sebagai pekerja migran) di Jepang," kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (13/2/2025) pagi.
Sebelum resmi mengajukan pengunduran dirinya, Dodi berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Ciamis.
Setelah konsultasi, pengunduran diri kades tersebut diproses oleh Pemda Ciamis pada tahun 2024.
Ihwal kepala desa yang mengundurkan diri dan memilih bekerja di tempat lain, jelas Deden, hal itu diperbolehkan secara aturan.
"Itu haknya (mengundurkan diri)," ujarnya.
Deden tidak mengetahui secara persis awal mula Dodi memutuskan mundur dan memilih kerja di Jepang.
Informasi yang diterimanya, dulunya Dodi pernah bekerja di Jepang.
"Pernah bekerja di Jepang. Tempat kerjanya yang dulu kembali memanggil untuk kerja di sana," kata Deden.
Setelah mundur sebagai kepala desa, lanjut dia, Dodi langsung melanjutkan bekerja di Jepang.
"Tahun 2024 berangkat," kata Deden.
Lebih lanjut, Deden mengatakan, Dodi menjabat kades Sukamulya hampir 6 tahun.
Menurut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang baru, masa jabatan kepala desa adalah selama 8 tahun.
"Masa jabatan (Dodi) ada dua tahun lagi. Hampir satu periode," kata Deden.
Hari ini, Pemkab Ciamis akan melantik kepala Desa Sukamulya hasil pergantian antarwaktu.
"Saya sedang di jalan menuju Purwadadi, pelantikan Kades Sukamulya," kata Deden.
https://bandung.kompas.com/read/2025/02/13/090432278/kades-di-ciamis-mengundurkan-diri-dan-memilih-bekerja-jadi-tki-di-jepang