Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB itu mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan sebelas lainnya mengalami luka-luka.
Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, mengatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya menetapkan Bendi sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun tersebut.
Truk bermuatan galon air mineral dengan nomor polisi B 9235 PYW itu menabrak tujuh kendaraan, menyebabkan dua mobil terbakar dan beberapa lainnya mengalami kerusakan parah.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota tadi malam," kata Santi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Bendi dikenai Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp24 juta.
Santi belum mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan penetapan tersangka terhadap Bendi, sopir truk pengangkut galon tersebut.
Menurut dia, hasil gelar perkara nanti akan disampaikan langsung oleh Polda Jabar.
https://bandung.kompas.com/read/2025/02/13/095404878/sopir-truk-maut-penyebab-8-orang-tewas-di-tol-ciawi-jadi-tersangka