Kecelakaan tersebut terjadi pada 4 Februari 2025 pukul 23.30 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengkonfirmasi penahanan tersebut melalui pesan singkat pada Kamis (13/1/2024).
"Saat ini Tersangka BW telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota," ujarnya.
BW ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.
"Iya benar. Sejak semalam telah ditetapkan tersangka," tambahnya.
Sopir truk maut ini dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 24 juta.
Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 tersebut melibatkan truk bermuatan galon yang menabrak tujuh kendaraan lain, menyebabkan tiga gardu rusak dan tiga kendaraan terbakar.
Insiden tragis ini mengakibatkan delapan orang tewas dan 11 orang mengalami luka-luka.
https://bandung.kompas.com/read/2025/02/13/114734678/jadi-tersangka-sopir-truk-maut-yang-tewaskan-8-orang-di-tol-ciawi-ditahan