Bendi mengaku kepada polisi bahwa rem truknya tidak berfungsi atau mengalami rem blong.
"Remnya tidak berfungsi, kalau berdasarkan pengakuan sopir," ujar Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan, saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
Namun, AKP Santi belum menjelaskan lebih lanjut penyebab pasti kerusakan rem.
"Mohon waktu ya, karena itu sudah masuk ke materi penyidikan," katanya.
Pemeriksaan CCTV dan Rekam Jejak Truk
Sebelum memeriksa Bendi, polisi telah menganalisis sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Penyelidikan mencakup area hingga empat kilometer sebelum titik kecelakaan, tepatnya di kilometer 41 Tol Jagorawi.
Selain itu, polisi berencana menelusuri perjalanan truk sejak berangkat dari Sukabumi.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 melibatkan truk bermuatan galon yang menabrak tujuh kendaraan lain pada 4 Februari 2025.
Peristiwa ini menyebabkan tiga gardu rusak, tiga kendaraan terbakar, serta mengakibatkan 8 orang tewas dan 11 orang mengalami luka-luka.
Polisi kemudian menjadikan Bendi Wijaya, sopir truk, menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 24 juta.
Usai ditetapkan tersangka, Bendi kini ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Jadi Tersangka, Akui Rem Tidak Berfungsi
https://bandung.kompas.com/read/2025/02/13/161027678/remnya-blong-pengakuan-sopir-truk-maut-di-tol-ciawi