Salin Artikel

Pailit, Pabrik Bulu Mata di Garut Tutup, 2.000 Pekerja Terancam PHK

GARUT, KOMPAS.com - Pabrik bulu mata milik PT Danbi Internasional yang berada di Jalan Ahmad Yani Timur, Kecamatan Garut Kota, dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 345/pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 10 Februari 2025.

Rabu (19/02/2025), tim kurator pun mendatangi pabrik tersebut hingga pabrik ditutup.

Ribuan pekerja pun sejak Rabu (19/2/2025) sudah tidak bisa lagi bekerja seperti biasa dan menanti kepastian nasib mereka.

Andri Hidayatullah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Garut, mengungkapkan, pabrik bulu mata PT Danbi Internasional mulai ditutup setelah dinyatakan pailit dan tim kurator mendatangi pabrik untuk menghitung nilai aset pabrik tersebut pada Rabu.

Menurut Andri, ada sekitar 2.000 pekerja yang mulai kemarin terancam kehilangan pekerjaan akibat tutupnya pabrik bulu mata tersebut.

"Sejak kemarin, mereka sudah tidak bisa kerja lagi, belum ada penyelesaian yang jelas soal nasib mereka," kata Andri yang mengaku tengah mengikuti rapat di lembaga Dewan Pengawas Tenaga Kerja di kompleks perkantoran Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Jawa Barat di Jalan Ahmad Yani Garut Kota saat dihubungi, Kamis (20/02/2025) pagi.

Andri mengungkapkan, sebenarnya gejala penutupan pabrik tersebut sudah mulai terasa sejak 2023 lalu karena kurangnya permintaan.

Namun, saat itu disepakati dilakukan pengurangan jam kerja pekerja yang biasanya sehari 8 jam menjadi 5 jam.

"Pada 2024, pembeli besar dari Eropa berhenti karena kebijakan pabrik yang dipandang tidak melaksanakan nilai-nilai yang disepakati ILO (International Labour Organization)," katanya.

Karena pembeli besar tidak lagi menerima barang, menurut Andri, pihak penyuplai kebutuhan pabrik (supplier) pun tidak bisa terbayar hingga melakukan gugatan pailit terhadap PT Danbi Internasional yang tidak bisa menyelesaikan kewajibannya.

"Oktober 2024, salah satu supplier menggugat pailit dan menang, Rabu kemarin datang tim kurator dari pengadilan dan menyegel pabrik," katanya.

Sebelum melayangkan gugatan, menurut Andri, PT Danbi telah diberi keringanan pembayaran kewajiban selama 45 hari.

Namun, kewajiban tersebut tidak juga terbayar meski saat itu perusahaan telah melakukan efisiensi hingga akhirnya pihak supplier pun melayangkan gugatan pailit.

Andri mengakui saat ini ribuan buruh nasibnya tidak menentu karena belum ada kepastian apakah pabrik akan kembali beroperasi atau tidak.

"Ada 2045 pekerja berstatus karyawan yang nasibnya belum jelas, sekarang rapat pembahasan soal tenaga kerja," kata Andri.

https://bandung.kompas.com/read/2025/02/20/110938078/pailit-pabrik-bulu-mata-di-garut-tutup-2000-pekerja-terancam-phk

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com