GARUT, KOMPAS.com - Pabrik bulu mata milik PT Danbi Internasional yang berada di Jalan Ahmad Yani Timur, Kecamatan Garut Kota, dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 345/pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 10 Februari 2025.
Rabu (19/02/2025), tim kurator pun mendatangi pabrik tersebut hingga pabrik ditutup.
Ribuan pekerja pun sejak Rabu (19/2/2025) sudah tidak bisa lagi bekerja seperti biasa dan menanti kepastian nasib mereka.
Andri Hidayatullah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Garut, mengungkapkan, pabrik bulu mata PT Danbi Internasional mulai ditutup setelah dinyatakan pailit dan tim kurator mendatangi pabrik untuk menghitung nilai aset pabrik tersebut pada Rabu.
Menurut Andri, ada sekitar 2.000 pekerja yang mulai kemarin terancam kehilangan pekerjaan akibat tutupnya pabrik bulu mata tersebut.
"Sejak kemarin, mereka sudah tidak bisa kerja lagi, belum ada penyelesaian yang jelas soal nasib mereka," kata Andri yang mengaku tengah mengikuti rapat di lembaga Dewan Pengawas Tenaga Kerja di kompleks perkantoran Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Jawa Barat di Jalan Ahmad Yani Garut Kota saat dihubungi, Kamis (20/02/2025) pagi.
Andri mengungkapkan, sebenarnya gejala penutupan pabrik tersebut sudah mulai terasa sejak 2023 lalu karena kurangnya permintaan.
Namun, saat itu disepakati dilakukan pengurangan jam kerja pekerja yang biasanya sehari 8 jam menjadi 5 jam.
"Pada 2024, pembeli besar dari Eropa berhenti karena kebijakan pabrik yang dipandang tidak melaksanakan nilai-nilai yang disepakati ILO (International Labour Organization)," katanya.
Karena pembeli besar tidak lagi menerima barang, menurut Andri, pihak penyuplai kebutuhan pabrik (supplier) pun tidak bisa terbayar hingga melakukan gugatan pailit terhadap PT Danbi Internasional yang tidak bisa menyelesaikan kewajibannya.
"Oktober 2024, salah satu supplier menggugat pailit dan menang, Rabu kemarin datang tim kurator dari pengadilan dan menyegel pabrik," katanya.
Sebelum melayangkan gugatan, menurut Andri, PT Danbi telah diberi keringanan pembayaran kewajiban selama 45 hari.
Namun, kewajiban tersebut tidak juga terbayar meski saat itu perusahaan telah melakukan efisiensi hingga akhirnya pihak supplier pun melayangkan gugatan pailit.
Andri mengakui saat ini ribuan buruh nasibnya tidak menentu karena belum ada kepastian apakah pabrik akan kembali beroperasi atau tidak.
"Ada 2045 pekerja berstatus karyawan yang nasibnya belum jelas, sekarang rapat pembahasan soal tenaga kerja," kata Andri.
https://bandung.kompas.com/read/2025/02/20/110938078/pailit-pabrik-bulu-mata-di-garut-tutup-2000-pekerja-terancam-phk