"Kami telah berkoordinasi dengan Serikat Pekerja yang ada di perusahaan, manajemen PT Danbi Internasional, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, UPTD Wilayah 5 Wasnaker, dan inisiatif dari Polres Garut untuk membentuk Satuan Tugas Insidental guna memudahkan koordinasi penyelesaian dalam satu pintu," jelas Muksin, Kepala Dinas Tenaga Kerja, saat dihubungi pada Kamis (20/02/2025) pagi.
Muksin menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Garut memahami kekhawatiran yang dirasakan oleh para pekerja pabrik bulu mata setelah tempat kerja mereka ditutup.
Ia juga mengungkapkan rasa prihatin terkait situasi tersebut.
"Kami berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terdampak," tegasnya.
Muksin menambahkan bahwa Satgas yang dibentuk akan memperjuangkan hak-hak para pekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini mencakup pembayaran gaji, kompensasi, pesangon, penyelesaian PHK yang sesuai dengan undang-undang, serta Tunjangan Hari Raya (THR) dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengimbau seluruh pekerja agar tetap tenang dan mempercayakan prosesnya kepada Satgas. Kami, pemerintah daerah, akan mencari solusi yang terbaik," ungkapnya.
Muksin memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal perkembangan penyelesaian masalah pekerja dan melindungi kesejahteraan mereka sebagai langkah untuk meminimalisir dampak sosial ekonomi yang mungkin muncul akibat pailitnya pabrik bulu mata.
https://bandung.kompas.com/read/2025/02/20/190530678/disnaker-garut-bentuk-satgas-insidental-pastikan-hak-pekerja-pabrik-bulu