Ade Sugianto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz, sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024.
Namun, keduanya didiskualifikasi, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya diperintahkan untuk menggelar Pilkada ulang.
Dalam tayangan live di Kompas.com, MK menegaskan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya wajib melaksanakan Pilkada ulang dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan pasangan calon petahana Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz sebagai pemenang dengan total suara mencapai 487.854 (52,02 persen)
Ade Sugianto menghadapi gugatan dari pasangan calon lainnya, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, yang diusung oleh partai Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.
Pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, dan PBB tersebut meraih suara terbanyak dalam hasil rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di Gedung Dakwah, Singaparna, Tasikmalaya pada Kamis (5/12/2024).
Keputusan KPU yang menetapkan hasil pemilihan dan pasangan calon juga dinyatakan batal.
MK memerintahkan agar partai politik yang mengusung Ade Sugianto untuk mengusulkan calon pengganti, tanpa mengganti Iip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon.
KPU diminta untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya.
Pertimbangan MK
Dikutip dari laman resmi MK, Ade Sugianto didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.
Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum. Saat itu UU terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.
“Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Putusan ini dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo dan dihadiri oleh sejumlah hakim lainnya, termasuk Saldi Isra, Daniel, dan Yusmic P. Foekh.
https://bandung.kompas.com/read/2025/02/24/151310978/pilkada-tasikmalaya-diulang-cabup-pemenang-ade-sugianto-tak-boleh-ikut-serta