Salin Artikel

Putusan MK Diskualifikasi Ade Sugianto karena 2 Periode Jabat Bupati Tasikmalaya

TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto, dari Pilkada 2024 karena dinilai telah menjabat selama dua periode. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Putusan ini menindaklanjuti gugatan yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi. Asep, yang juga berasal dari Partai Gerindra, menyebut keputusan MK sebagai bentuk penegakan aturan hukum.

"Putusan ini merupakan kemenangan konstitusional," kata Asep di Singaparna, Senin (24/2/2025).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto dalam periode pertamanya harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.

Dengan demikian, Ade telah menjabat selama 2 tahun, 6 bulan, dan 18 hari, atau lebih dari setengah periode kepemimpinan.

"Berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua setengah tahun, sehingga harus dihitung sebagai satu periode," ujar Guntur Hamzah dalam persidangan.

Sementara itu, Ade mengeklaim dirinya hanya menjabat selama 2 tahun, 3 bulan, dan 20 hari, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh.

Namun, MK menilai bahwa Ade telah menjalankan tugas sebagai bupati sejak 5 September 2018, meskipun pelantikannya secara definitif baru dilakukan pada 3 Desember 2018.

Selain itu, Ade menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya pada 23 Maret 2021, sesuai dengan surat dari DPRD Tasikmalaya kepada Gubernur Jawa Barat yang mengingatkan bahwa masa jabatan bupati berakhir pada tanggal tersebut.

Atas dasar tersebut, MK menyatakan bahwa Ade telah menjabat selama dua periode, yang terdiri dari periode pertama (2018-2021) dan periode kedua setelah terpilih dalam Pilkada 2020.

Pemungutan Suara Ulang

Dengan putusan ini, MK menyatakan Ade tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dalam Pilkada Tasikmalaya 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaannya.

"Maka menurut Mahkamah, Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf n UU 10/2016, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Tasikmalaya. Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang," kata Guntur Hamzah.

Asep Sopari Alayubi menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan partai dan para pendukung untuk memenangkan pemungutan suara ulang.

"Kita harus menang di pemilihan suara ulang selanjutnya," tegas Asep.

https://bandung.kompas.com/read/2025/02/25/074812578/putusan-mk-diskualifikasi-ade-sugianto-karena-2-periode-jabat-bupati

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com